Berita Lampung

Polres Lamteng Larang Live Streaming Saat Bertugas, Tekankan Batas Profesionalisme Anggota Polri

AKP Yakub Samsudin, menegaskan pentingnya setiap anggota Polri menjaga batas antara ruang pribadi dan profesional,

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
LARANGAN - Barisan anggota jajaran Polres Lampung Tengah. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menindaklanjuti instruksi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait larangan bagi seluruh personel Polri untuk melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang dalam masa dinas aktif, Kamis (7/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Lampung Tengah menindaklanjuti instruksi Polda Lampung terkait larangan live streaming saat bertugas.
  • Kasi Humas AKP Yakub Samsudin menekankan pentingnya batas ruang pribadi dan profesional saat mengenakan atribut dinas.
  • Aturan ini untuk menjaga fokus pelayanan, disiplin anggota, dan citra Polri.
  • Sosialisasi dilakukan hingga tingkat Polsek untuk mencegah pelanggaran di media sosial.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, menegaskan pentingnya setiap anggota Polri menjaga batas antara ruang pribadi dan profesional, terutama saat mengenakan atribut dinas. 

Menurutnya, identitas sebagai aparat negara melekat penuh selama bertugas sehingga setiap tindakan di ruang publik, termasuk media sosial, harus mencerminkan sikap kedinasan.

Ia menyampaikan hal itu sejalan dengan instruksi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang melarang personel melakukan siaran langsung atau live streaming saat bertugas. 

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga fokus anggota dalam pelayanan masyarakat.

“Kami meneruskan arahan dari Polda Lampung agar seluruh personel, khususnya di jajaran Polres Lampung Tengah, mematuhi tertib bermedia sosial. Anggota dilarang melakukan live streaming saat sedang menjalankan tugas,” ujar AKP Yakub, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut memiliki tiga tujuan utama. 

Yakni memperkuat profesionalisme, menegakkan disiplin internal, dan menjaga citra Polri di mata publik.

Profesionalisme, kata dia, menuntut anggota untuk hadir sepenuhnya dalam tugas tanpa terdistraksi aktivitas digital. 

Disiplin ditegakkan melalui kepatuhan terhadap aturan kedinasan. 

Sementara citra institusi dijaga dengan menghindari konten yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.

“Fokus kami adalah pelayanan masyarakat. Aktivitas di media sosial tidak boleh mengganggu kinerja di lapangan,” katanya.

Sosialisasi aturan ini dilakukan ke seluruh satuan fungsi hingga tingkat Polsek. 

Polres Lampung Tengah memastikan tidak ada penyalahgunaan jam dinas untuk kepentingan konten pribadi.

Yakub menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). 

Polri yang profesional dan dipercaya masyarakat menjadi tujuan utama.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi serta memberi masukan untuk perbaikan institusi. 

“Sinergi kita penting untuk kebaikan bersama. Mari jaga citra Polri,” ujarnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved