Berita Lampung

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, Saksi: Banyak Perusahaan Daftar tapi Hanya Satu Menawar

Pengadilan menghadirkan enam saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG KASUS SPAM - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menghadirkan enam saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Jumat (8/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menghadirkan enam saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Jumat (8/5/2026).
  • Terkuak bahwa banyak perusahaan mendaftar lelang proyek SPAM Pesawaran, namun hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran.
  • Setelah tahap penawaran, proses dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap perusahaan yang mengikuti lelang.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menghadirkan enam saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Jumat (8/5/2026).

Sidang dipimpin Hakim Enan Sugiarto dengan menghadirkan saksi Aprizal Sani, Abdul Haris Mukamil, Andriansyah, Efriansyah Suralaga, Dwi Aji Athma, dan Joni Jamil.

Dalam persidangan, saksi Abdul Haris mengungkapkan banyak perusahaan mendaftar lelang proyek SPAM Pesawaran, namun hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran.

“Pendaftarnya banyak, tetapi hanya satu yang melakukan penawaran,” kata Abdul Haris di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, perusahaan yang mendaftar pada dasarnya telah memenuhi syarat administrasi, tetapi hanya satu peserta yang melanjutkan hingga tahap penawaran proyek air minum tersebut.

Baca juga: Direktur CV Lembak Indah Klaim Tak Tahu Soal Pencairan Proyek SPAM: Tender Tidak Ikut

Sementara itu, saksi Efriansyah Suralaga mengatakan dirinya tergabung dalam kelompok kerja (pokja) yang menangani empat paket proyek, termasuk wilayah Kedondong hingga Desa Kepayang dengan penyedia CV Tubas Sentosa Mandiri.

Menurutnya, proses pengumuman hingga penawaran lelang berlangsung selama tujuh hari dengan mekanisme yang sama di setiap paket pekerjaan.

Adapun syarat peserta lelang meliputi administrasi perizinan usaha, izin usaha konstruksi, sertifikat badan usaha (SBU), akta pendirian perusahaan, NPWP, hingga surat domisili.

“Semua persyaratan dapat dilihat dari dokumen SBU. Meski hanya satu perusahaan yang melakukan penawaran, proses tetap berlanjut selama syarat administrasi terpenuhi,” ujar Efriansyah.

Setelah tahap penawaran, proses dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap perusahaan yang mengikuti lelang.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved