TPPO di Lampung
Dua Anak Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja Terapis Plus-plus Bergaji Rp8 Juta
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (15) dan B (14) diiming-imingi perkerjaan dengan gaji besar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Ringkasan Berita:
- Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (15) dan B (14) diiming-imingi perkerjaan dengan gaji besar beserta fasilitas iPhone dan sepeda motor.
- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, korban dijanjikan oleh tersangka Sas (17) pekerjaan sebagai terapis dengan imbalan Rp8 juta per bulan.
- Selain itu, pelaku juga membelikan tiket keberangkatan bagi korban ke Surabaya.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (15) dan B (14) diiming-imingi perkerjaan dengan gaji besar beserta fasilitas iPhone dan sepeda motor.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, dua korban anak di bawah umur tersebut dijanjikan oleh tersangka Sas (17) pekerjaan sebagai terapis dengan imbalan Rp2 juta per minggu alias Rp8 juta per bulan.
“Pelaku Sas menawarkan kepada korban pekerjaan sebagai terapis plus-plus dengan gaji Rp2 juta per minggu,” kata Helfi kepada Tribun Lampung, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, pelaku juga menjanjikan pekerjaan di Surabaya dan membelikan tiket keberangkatan bagi korban. Dari setiap korban yang melayani tamu, pelaku disebut mendapat keuntungan Rp30 ribu.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban R yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP dijemput oleh seorang saksi berinisial N, lalu diantar ke rumah pelaku Sas.
Baca juga: Breaking News Remaja 17 Tahun Diduga Jual Dua Bocah ke Surabaya, Iming-imingi Pekerjaan
Setibanya di lokasi, korban diperkenalkan kepada Sas, kemudian dibujuk untuk bekerja serta diminta mengajak teman lainnya. Korban juga diminta difoto untuk pembuatan KTP palsu.
Setelah itu, korban R tidak kembali ke rumah dan keberadaannya tidak diketahui orang tua.
Pada 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban R menghubungi korban B untuk menawarkan pekerjaan serupa. Korban B kemudian diminta datang ke rumah Sas sekitar pukul 11.00 WIB.
Di rumah tersebut, korban kembali difoto untuk pembuatan KTP palsu. Selanjutnya, keduanya berangkat menggunakan mobil menuju PO bus di Kalibalok, Bandar Lampung, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Surabaya pada 12 April 2026.
Setibanya di Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya dijemput oleh rekan Sas bernama Marsal dan dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Puncak Permai.
Korban R kemudian dibawa ke Gion Spa dan ditempatkan di mess, sementara korban B bersama Sas tinggal di apartemen.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari C, orang tua korban R. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Kami menangkap pelaku pada Selasa, 7 April 2026 pukul 13.00 WIB di rumah orang tua korban di Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung,” ujar Helfi.
Helfi menjelaskan, tersangka Sas diduga mengajak dan menjanjikan kedua korban pekerjaan di Surabaya, Jawa Timur.
Dari kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik pelaku.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Korban-tindak-pidana-perdagangan-orang-TPPO-berinisial-R.jpg)