Arinal Djunaidi Tersangka
Arinal Djunaidi Sebut Mengetahui Dana PI dari SKK Migas dan Pertamina
Arinal Djunaidi mengaku bahwa dirinya dapat informasi terkait dana PI dari SKK Migas dan Pertamina.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang kasus PT LEB (Lampung Energi Berjaya) dengan menghadirkan Arinal Djunaidi sebagai saksi, Rabu (13/5/2026).
Arinal Djunaidi mengaku bahwa dirinya dapat informasi terkait dana PI dari SKK Migas dan Pertamina.
"Saya dapat info akan ada pengeboran minyak di Lampung Timur, dapat info itu saya minta Informasi kepada Dinas Perikanan, Dinas Pertambangan untuk melihat ke sana," terangnya.
Saat ditanya jaksa pernah mengundang Fahrizal Darminto hingga Peterdono dan lainnya untuk mengurus dana PI di Kafe Wood Stairs, Arinal memberikan jawaban.
"Saya bukan mengundang, saat itu ada Pemprov Gorontalo dan saya sebagai gubernur menerima kunjungan dan saya bawa mereka pihak dinas-dinas tersebut," ungkap Arinal.
Baca Juga: Breaking News Didampingi Keluarga, Arinal Djunaidi Beri Kesaksian Kasus PT LEB
Pertemuan tersebut, pihaknya menginformasikan bahwa Lampung mendapat dana PI program tersebut.
"Prihantono belum menjadi Kadis ESDM Lampung, sebelum itu di litbang saya minta untuk diurus," kata Arinal.
Dirinya mengaku mempunyai komunikasi cukup bagus dapat informasi dari Pertamina dan SKK Migas ada pengeboran di Lamtim.
"Ada peluang lainnya Dinas Pertambangan, Dinas Perikanan untuk bisa didukung, pada saat itu saya masih sekda kewenangan urusan pemerintahan," tukas Arinal.
Didampingi Keluarga
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjadi saksi dalam persidangan kasus PT LEB (Lampung Energi Berjaya).
Arinal datang mengenakan batik lengan panjang.
Ia didampingi sang istri Riana Sari, anaknya Isfansa Mahani serta kuasa hukum Ana Sofa Yuking.
Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut datang menggunakan mobil baracuda hijau milik Kejati Lampung, Rabu (13/5/2026).
Pihak kepolisian juga menjaga ketat saat Arinal Djunaidi datang ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang hingga selesainya persidangan.
Saksi lainnya Ansori Djausal tidak bisa hadir karena sakit dirawat jalan di RS Urip Sumoharjo dan saksi Nuril Hakim tanpa keterangan.
Ketua majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi mengadili Arinal Djunaidi, didampingi hakim anggota Ayanef Yulius dan Heri Hartanto.
Tak Siap Mental
Diketahui pada persidangan sebelumnya Arinal Djunaidi tidak hadir dengan alasan kesehatan mental yang terganggu.
"Arinal Djunaidi sebagai saksi beralasan tidak siap secara mental menjalani persidangan," kata Firman Khadafi Tjindarbumi, Kamis (7/5/2026).
Meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung, Arinal Djunaidi dinyatakan sehat.
Hakim menegaskan bahwa alasan subjektif tersebut tidak berlandaskan hukum.
Pihaknya mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai ketentuan Pasal 201 tentang batas pemanggilan saksi.
Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi penuntut umum untuk menghadirkan Arinal Djunaidi sebagai saksi pada hari Rabu (13/5/2026).
"Selain masalah saksi, persidangan juga mempersiapkan kehadiran saksi atau ahli yang telah siap memberikan keterangan di ruang sidang Bagir Manan," terangnya.
Hakim menekankan pentingnya kepatuhan prosedur hukum dalam menghadirkan saksi agar proses peradilan dapat berjalan efektif.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru/UU 20/2025) yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
Bahwa ketentuan Pasal 201 mengatur pembatasan pemanggilan saksi atau ahli untuk mencegah sidang berlarut-larut.
Ketentuan batas pemanggilan saksi menurut Pasal 201 UU 20/2025.
Bahwa pembatasan penundaan pemeriksaan saksi atau ahli yang tidak hadir (dengan alasan sah) hanya dapat ditunda satu kali (Pasal 201 ayat 3).
Batas panggilan secara efektif, jatah pemanggilan saksi terbatas pada maksimal dua kali panggilan pertama dan panggilan kedua atau terakhir
"Konsekuensi Ketidakhadiran, jika pada panggilan kedua saksi tetap tidak hadir, sidang perkara dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi atau ahli tersebut (Pasal 201 ayat 4)," terangnya.
Dengan syarat sah bahwa pemanggilan harus dilakukan secara sah dan patut.
Terdakwa kasus PT LEB yang disidangkan yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya.
Kemudian M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya dan Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Breaking News Didampingi Keluarga, Arinal Djunaidi Beri Kesaksian Kasus PT LEB |
|
|---|
| Alasan Kejati Pindahkan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa: untuk Kepentingan Penyidikan |
|
|---|
| Karutan Bandar Lampung Tak Tahu Alasan Pemindahan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa |
|
|---|
| Rutan Bandar Lampung Benarkan Arinal Djunaidi Dipindah ke Lapas Rajabasa |
|
|---|
| Saksi PT LEB Arinal Djunaidi Tak Siap Mental Jalani Persidangan Meski Dinyatakan Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Arinal-Djunaidi-beri-kesaksian-kasus-PT-LEB-aa.jpg)