Arinal Djunaidi Tersangka

Saksi PT LEB Arinal Djunaidi Tak Siap Mental Jalani Persidangan Meski Dinyatakan Sehat

Saksi kasus PT LEB Arinal Djunaidi yang juga Mantan Gubernur Lampung, tidak siap mental menjalani persidangan. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TAK SIAP MNTAL - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Firman Khadafi Tjindarbumi saat memimpin persidangan kasus PT LEB, Kamis (7/5/2026). Arinal Djuanaidi tak siap mental jalani persidangan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Arinal Djunaidi yang juga Mantan Gubernur Lampung, tidak siap mental menjalani persidangan. 

Hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Firman Khadafi Tjindarbumi.

"Arinal Djunaidi sebagai saksi beralasan tidak siap secara mental menjalani persidangan," kata Firman Khadafi Tjindarbumi, Kamis (7/5/2026). 

Meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung, Arinal Djunaidi dinyatakan sehat.

Hakim menegaskan bahwa alasan subjektif tersebut tidak berlandaskan hukum. 

Baca Juga: Sopian Sitepu Sebut Kasus PT LEB Paradoks: Adminstrasi Tidak Harus Dipidanakan

Pihaknya mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai ketentuan Pasal 201 tentang batas pemanggilan saksi.

Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi penuntut umum untuk menghadirkan Arinal Djunaidi sebagai saksi pada hari Rabu (13/5/2026).

"Selain masalah saksi, persidangan juga mempersiapkan kehadiran saksi atau ahli yang telah siap memberikan keterangan di ruang sidang Bagir Manan," terangnya.

Hakim menekankan pentingnya kepatuhan prosedur hukum dalam menghadirkan saksi agar proses peradilan dapat berjalan efektif.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru/UU 20/2025) yang berlaku mulai 2 Januari 2026.

Bahwa ketentuan Pasal 201 mengatur pembatasan pemanggilan saksi atau ahli untuk mencegah sidang berlarut-larut.

Ketentuan batas pemanggilan saksi menurut Pasal 201 UU 20/2025.

Bahwa pembatasan penundaan pemeriksaan saksi atau ahli yang tidak hadir (dengan alasan sah) hanya dapat ditunda satu kali (Pasal 201 ayat 3).

Batas panggilan secara efektif, jatah pemanggilan saksi terbatas pada maksimal dua kali panggilan pertama dan panggilan kedua atau terakhir

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved