Berita Lampung

Dishub Bandar Lampung Akui Belum Siap Uji KIR Taksi Listrik, 200 Unit Sudah Terdaftar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mengakui belum memiliki alat khusus untuk melakukan uji teknis atau uji KIR kendaraan listrik.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
SIAP UJI KIR - Dishub Bandar Lampung siap melayani pendaftaran uji KIR taksi listrik. Kendati demikian Dishub belum memiliki alat khusus untuk uji KIR kendaraan listrik. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Meski ratusan kendaraan listrik mulai masuk dan bersiap beroperasi di Bandar Lampung, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mengakui belum memiliki alat khusus untuk melakukan uji KIR kendaraan listrik.

Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Irawan Koenang, mengatakan hingga saat ini pihaknya baru sebatas membuka pendaftaran uji KIR bagi armada taksi listrik yang akan beroperasi di bawah PT GSM.

“Pada prinsipnya kami siap kapan pun juga. Tapi untuk pengujian kendaraan model taksi listrik memang belum ada alatnya. Jadi yang dilakukan saat ini baru pendaftaran uji KIR,” kata Andy, Senin (18/5).

Menurut Andy, kondisi tersebut membuat kendaraan listrik yang telah terdaftar tetap diperbolehkan beroperasi selama satu tahun meski belum menjalani pemeriksaan teknis secara penuh.

Ia menjelaskan, secara aturan kendaraan wajib uji memang harus segera didaftarkan maksimal 14 hari setelah STNK diterbitkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan PM Nomor 19 Tahun 2021.

Namun, untuk kendaraan listrik terdapat perbedaan pada perangkat pengujian dibanding kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Jika kendaraan konvensional menjalani uji emisi, kendaraan listrik memerlukan alat khusus untuk menguji sistem kelistrikan.

“Kalau kendaraan BBM diuji emisinya, kendaraan listrik nanti ada alat kelistrikannya sendiri,” ujarnya.

Data UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung mencatat sekitar 200 unit kendaraan listrik telah terdaftar. Namun seluruh kendaraan tersebut masih berada pada tahap pendataan dan pemberian identitas kendaraan.

“Untuk pemeriksaannya belum kita lakukan, masih pendaftaran sambil diberikan identitas kendaraan,” jelasnya.

Dishub pun belum memastikan kapan alat pengujian kendaraan listrik akan tersedia. Pengadaan disebut masih menunggu perkembangan penggunaan kendaraan listrik di Bandar Lampung.

Andy mengatakan, apabila jumlah kendaraan listrik terus meningkat dan operasional taksi listrik berkembang positif, pemerintah kota kemungkinan akan mengusulkan pengadaan alat uji khusus.

“Kalau perkembangannya baik, tidak mungkin pemkot tidak melakukan pengadaan alat listrik untuk pengujiannya,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai kendaraan listrik memiliki keuntungan dari aspek lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang. Meski demikian, faktor keselamatan di jalan tetap bergantung pada cara penggunaan kendaraan oleh pengemudi.

Saat ini, operasional kendaraan listrik di Bandar Lampung masih didominasi armada taksi. Namun Dishub membuka kemungkinan penggunaan kendaraan listrik akan meluas ke transportasi umum lainnya.

“Kalau perkembangannya bagus, ke depan bukan hanya taksi, bisa saja bus atau kendaraan umum lainnya,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved