Berita Lampung
4 Pelaku Begal Bercelurit Ditangkap Setelah Jual Motor Korban via Facebook
Saat berada di lokasi, korban dan rombongan tiba-tiba diadang sekelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Kalianda mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan yang terjadi di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial FRA (16), FD (19), MGK (17), dan FS (20) yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang terlibat dalam penjualan motor hasil kejahatan.
Wakapolsek Kalianda Hadi Efendi mengatakan, kasus ini bermula saat korban bersama enam rekannya berkumpul dan berkeliling menggunakan dua sepeda motor di jalan belakang SMKN 2 Kalianda, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat berada di lokasi, korban dan rombongan tiba-tiba diadang sekelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit.
"Korban bersama teman-temannya panik dan berusaha melarikan diri karena para pelaku datang sambil membawa senjata tajam," kata Hadi, Rabu (20/5/2026).
Dalam kondisi panik, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 terjatuh.
Korban kemudian meninggalkan motornya demi menyelamatkan diri.
Pelaku lalu membawa kabur motor korban beserta telepon genggam yang tertinggal di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Hadi menjelaskan, setelah menerima laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda.
"Tiga orang diamankan di wilayah Kalianda dan satu orang lainnya diamankan di Bandar Lampung," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi cash on delivery (COD).
"Modus pelaku mengadang korban di jalan sepi sambil membawa senjata tajam. Setelah korban ketakutan dan melarikan diri, kendaraan korban diambil lalu dijual melalui Facebook," jelasnya.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban beserta dokumen kendaraan.
Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
| Polisi Ungkap Identitas Jasad Laki-laki yang Ditemukan di Sungai Citanduy |
|
|---|
| Polres Lampung Timur Gelar Sertijab, 11 Pejabat Utama dan Kapolsek Resmi Bergeser |
|
|---|
| Aipda Dedi Antoni Wakafkan Tanah untuk Pembangunan SD di Pringsewu |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Honda Supra X Milik Warga Lampung Timur |
|
|---|
| Avento Galih Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia di Pantai Teba, Tanggamus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Kalianda-ungkap-kasus-pembegalan-di-Desa-Kedaton.jpg)