Berita Lampung

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pringsewu, Polisi Amankan 3 Tersangka

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah rumah warga di Pekon Keputran, Sukoharjo.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
BARANG BUKTI - Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi, Jumat (21/5/2026). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rudi Saptono (38), Mustolihudin (47), dan Catur Hermanto (40). 

Yunus mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah rumah warga di Pekon Keputran, Sukoharjo.

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan BBM subsidi jenis solar dari tangki truk ke jeriken menggunakan selang,” kata Yunus.

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan lima unit truk yang digunakan untuk membeli solar subsidi di SPBU, 18 jeriken berisi solar, barcode pengisian BBM, serta alat berupa selang dan timbangan. 

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke rumah tersangka lain di Pekon Keputran. Polisi menemukan enam jeriken berisi pertalite, 21 jeriken kosong, satu unit mobil Toyota Kijang, tiga barcode MyPertamina, dan sejumlah pelat nomor kendaraan.

Tersangka diketahui membeli BBM subsidi menggunakan barcode berbeda lalu menjual kembali ke warung eceran. 

Selain itu, petugas juga menggerebek sebuah gudang di Pekon Panggungrejo Utara yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan BBM.

Di lokasi tersebut ditemukan 43 tandon kosong, ratusan jeriken, bubuk pewarna, hidrometer, gelas ukur, mesin pompa, hingga cairan yang diduga BBM campuran. 

Yunus menyebut hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan distribusi BBM ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berpindah-pindah lokasi saat ada razia.

“Jaringannya diduga sudah lama berjalan dan menggunakan pola berpindah tempat. Karena itu pengembangan kasus masih terus dilakukan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Untuk dugaan praktik pengoplosan BBM pada lokasi gudang, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain sesuai UU Migas. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka diketahui menjalankan praktik pembelian dan penjualan BBM subsidi selama sekitar tiga tahun.

Yunus menegaskan, Polres Pringsewu akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi guna menjaga distribusi energi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara.

“Kami berharap penindakan ini dapat mengurangi peredaran BBM ilegal dan memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai ketentuan,” tegasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved