Berita Lampung
Pengusaha di Lampung Timur Tertipu Puluhan Juta Rupiah Gara-gara Tergiur Harga Miring
Bukannya mendapat untung, justru pengusaha tersebut malah buntung karena uangnya dibawa kabur penipu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Pengusaha di Lampung Timur tertipu tawaran bisnis ikan laut gara-gara tergiur harga modal miring.
- Alhasil korban melapor polisi hingga pelaku berhasil ditangkap merupakan pria asal Tuban, Jawa Timur.
- Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp untuk menjaring korban.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pengusaha di Lampung Timur tertipu tawaran bisnis ikan laut gara-gara tergiur harga modal yang miring, jauh dari umumnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Joki Curanmor Bersenpi Asal Lampung Timur, Eksekutor DPO
Bukannya mendapat untung, justru pengusaha tersebut malah buntung karena uangnya dibawa kabur penipu.
Alhasil korban melapor polisi hingga pelaku berhasil ditangkap, berinisial OD (32) warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi mengatakan, modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Yakni memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp untuk menjaring korban.
Rizal menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Senin, 28 November 2025 malam, sekitar pukul 19.12 WIB.
“Pelaku menghubungi korban via WhatsApp dan menawarkan ikan layang dalam jumlah besar. Pelaku berupaya meyakinkan korban melalui negosiasi harga yang menarik,” ujar Kompol Rizal, Minggu (15/3/2026).
Setelah proses komunikasi dan tawar-menawar, korban tergiur dengan harga Rp39.000 per kilogram yang ditawarkan pelaku. Kesepakatan pun terjadi untuk pemesanan sebanyak 1,8 ton ikan.
Namun, sebagai syarat pengiriman, pelaku meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp30.000.000.
Tanpa rasa curiga, korban langsung mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku. Petaka dimulai setelah uang berpindah tangan.
“Setelah uang diterima, pelaku OD mulai memberikan berbagai alasan untuk mengulur waktu pengiriman ikan selama beberapa hari,” lanjut Kapolsek.
“Puncaknya, saat korban hendak menjemput langsung ikan yang dijanjikan, pelaku langsung memblokir nomor WhatsApp korban,” ujarnya.
Pihak kepolisian kemudian menerima laporan dari korban.Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolsek mengatakan, polisi sempat melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali kepada OD di Tuban. Namun, pelaku tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan.
Tak ingin pelaku lepas, petugas kemudian melakukan penjemputan paksa ke Jawa Timur.
“Setelah kami periksa secara intensif dan mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, melalui mekanisme gelar perkara pada 27 Mei 2026, status OD resmi kami naikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan,” tegas Kapolsek.
| Navara City Park Bandar Lampung Hadirkan 30 Wahana, Ada Undian Honda Brio |
|
|---|
| Buronan 6 Tahun Kasus Curat Lampung Tengah Ditangkap Saat Pulang Kampung |
|
|---|
| Viral di Media Sosial, Kasus Bullying Pelajar di Pringsewu Diselesaikan Secara Damai |
|
|---|
| Petani Desa Pancasila Lampung Selatan Resah Hama Tikus Menyerang Padi dan Jagung |
|
|---|
| Warga Yukum Jaya Bersyukur Jalan Penghubung Antar-Kampung Mulai Mulus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Modus-Monica-Tilap-Uang-Perusahaan-hingga-Rp-42-M-Sejak-2019-Pakai-Celah-Lama.jpg)