Berita Lampung

2 Maling Motor Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi, Melawan Saat Ditangkap

Dua maling motor spesialis hotel di Bandar Lampung roboh diterjang timah panas polisi. Pelaku nekat melawan dan menabrak sekuriti saat kabur.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
DIBERI TIMAH PANAS - Dua maling motor spesialis halaman parkir hotel di Bandar Lampung ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung, Minggu (31/5/2026). Keduanya diberi hadiah timah panas lantaran melawan saat hendak ditangkap. 
Ringkasan Berita:
  • Polresta Bandar Lampung menangkap dua maling motor spesialis hotel, JD (18) dan RA (25).
  • Keduanya ditembak di kaki karena melawan saat ditangkap.
  • Pelaku mengaku sudah beraksi sekitar 10 kali di Bandar Lampung.
  • Modusnya mencuri motor di hotel, penginapan, dan indekos menggunakan kunci letter T.
  • Polisi masih memburu tiga anggota komplotan lainnya.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua maling motor spesialis hotel terpaksa dihadiahi timah panas oleh jajaran Polresta Bandar Lampung. Tindakan tegas ini diambil lantaran kedua pelaku nekat melawan petugas saat hendak ditangkap.

Baca juga: Kecelakaan saat Kabur Bawa Motor Curian, Maling di Lampung Tengah Tertangkap

Penangkapan ini bermula ketika Polresta Bandar Lampung mencokok dua pelaku curanmor yang selama ini kerap menyasar hotel-hotel di Bandar Lampung. Kedua pelaku yang dicokok tersebut yakni JD (18) dan RA (25), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

"Pelaku curanmor tersebut seringkali menyasar di area parkir hotel, penginapan hingga rumah indkost di Kota Bandar Lampung," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Minggu (31/5/2026).

Setelah diinterogasi mendalam, polisi mendapati fakta baru. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi sedikitnya 10 kali di berbagai lokasi berbeda.

"Ada 2 orang yang telah kami amankan, sementara itu 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi," kata Gigih.

Komplotan curanmor tersebut memiliki modus khusus dengan menyasar kendaraan yang terparkir di hotel, termasuk penginapan hingga rumah indkost dengan menggunakan kunci letter T.

Pelaku merupakan jaringan curanmor yang menyasar area parkir hotel dan penginapan.

Para komplotan curanmor tersebut menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan.

Pelaku memiliki peran masing-masing, dua pelaku yang ditangkap bertugas sebagai penunjuk lokasi sasaran. Sementara pelaku lain yang masih buron berperan sebagai eksekutor pencurian.

"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda milik seorang tamu hotel di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, pada Jumat (29/5/2026) dini hari," kata Gigih.

Tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku beberapa jam setelah kejadian berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Keduanya sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kaki pelaku.

Para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung.

"Pengakuan ini masih kami dalami untuk mengungkap seluruh TKP dan jaringan pelaku," kata Gigih.

Gigih menjelaskan, dalam aksi terakhirnya di sebuah hotel di Jalan Raden Intan, komplotan tersebut berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor sekaligus.

Pada saat hendak melarikan diri, para pelaku bahkan sempat menerobos dan menabrak petugas keamanan yang mencoba menghalangi mereka.

Polisi menduga jaringan ini melibatkan pelaku dari luar Bandar Lampung. Dua pelaku yang masih buron diketahui berperan sebagai pemetik dan diduga berasal dari Lampung Timur.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, serta satu unit mobil Honda Civic hitam yang digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved