Berita Lampung
Direstui OJK, Pemprov Lampung Siap Terbitkan Obligasi dan Sukuk
Seluruh indikator keuangan Lampung telah dinyatakan memenuhi syarat atau sangat layak (feasible) sekitar 75 persen untuk merilis instrumen obligasi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ringkasan Berita:
- Pemprov Lampung siap menangkap potensi pendanaan dari pasar modal lewat penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
- Pemprov Lampung telah mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memanfaatkan skema pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan sukuk.
- Instrumen keuangan ini disiapkan untuk membiayai program-program pembangunan infrastruktur daerah.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung memiliki menyatakan kesiapan dan optimisme besar untuk segera menangkap potensi pendanaan dari pasar modal lewat penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan, menyebut pihaknya telah mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memanfaatkan skema pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan sukuk.
Instrumen keuangan ini disiapkan untuk membiayai program-program pembangunan infrastruktur daerah.
Menurut Mulyadi, hal ini karena kondisi keuangan daerah yang aman karena Lampung memiliki tingkat defisit anggaran yang terjaga serta peluang pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi.
Penegasan tersebut disampaikan Mulyadi Irsan seusai rapat koordinasi di Kantor OJK Provinsi Lampung, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, seluruh indikator keuangan Lampung telah dinyatakan memenuhi syarat atau sangat layak (feasible) sekitar 75 persen untuk merilis instrumen obligasi daerah maupun sukuk.
"Dari peluang yang disyaratkan, ternyata Lampung itu sangat feasible, karena angka 75 persen pembiayaan itu masuk.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Lampung juga telah dinyatakan memenuhi empat syarat dan kriteria lain yang ditentukan.
"Lampung defisitnya terjaga, peluang pendapatannya tinggi. Ini menjadi suatu semangat bagi pemerintah daerah untuk bisa menangkap potensi obligasi ini untuk membiayai program-program infrastruktur," ujar Mulyadi.
Diketahui, obligasi daerah merupakan instrumen surat utang konvensional yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk meminjam modal dari masyarakat luas,
Adapun sukuk merupakan surat utang yang berjalan dengan prinsip syariah atau bagi hasil.
Melalui kepemilikan surat berharga ini, masyarakat maupun investor luar yang membeli nantinya akan menerima keuntungan riil berupa imbal hasil atau kupon berkala yang berbentuk bunga tetap maupun imbalan hubungan permanen.
Menurut Mulyadi, skema ini dinilai jauh lebih fleksibel jika disandingkan dengan konsep pinjaman daerah biasa atau skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
Meskipun secara payung regulasi dana segar yang dihimpun dari investor ini boleh dialokasikan untuk kepentingan lain seperti penyehatan perbankan daerah atau penguatan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung secara tegas memilih untuk memberikan prioritas penuh pada pembangunan infrastruktur fisik publik.
"Bisa saja selain infastruktur, maka dari itu kita segera melakukan pendataan guna memilah objek infrastruktur publik mana saja yang paling tepat dan memiliki nilai jual untuk ditawarkan," kata dia.
Menurutnya, perencanaan yang matang akan memancing respons pasar modal secara maksimal agar para investor tertarik membiayai pembanginan di Lampung.
Dalam merealisasikan rencana besar ini, Mulyadi mengatakan Pemprov Lampung akan mendapatkan asistensi dari empat kementerian/lembaga terkait, dan diwajibkan mengantongi persetujuan resmi dari DPRD Lampung.
"DKI Jakarta dan Sumatera Barat sudah duluan masuk ke dalam proses lebih dulu, jadi selanjutnya Lampung akan berkomitmen untuk menerapkan skema ini demi mewujudkan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Pelatihan Kesekretariatan dan Keuangan |
|
|---|
| Parkir Liar, Dishub Bandar Lampung Tanggapi Opsi Sanksi Derek Kendaraan |
|
|---|
| Remaja di Lampung Muluskan Rencana Pembunuhan, Jemput Korban Ajak Konsumsi Miras |
|
|---|
| Pesan Mirza Bila Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Belum Cair hingga 6 Juni |
|
|---|
| Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Ditarget Tuntas 5 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mulyadi-Irsan-bersama-Kepala-OJK-Lampung-Otto-Fitriandy.jpg)