Berita Lampung

Oknum Sipir Diduga Terlibat Love Scamming, Polda Lampung Tunggu Hasil Investigasi APIP 

Polda Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan Kemenimipas terhadap lima oknum sipir rutan yang diduga terlibat love scamming.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PEMERIKSAAN INTERNAL - Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman. Kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan APIP terhadap para oknum petugas sipir yang diduga terlibat love scamming, Jumat (5/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polda Lampung masih menunggu hasil investigasi APIP)Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terhadap lima oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara
  • Lima oknum sipir diduga terlibat dalam kasus love scamming.
  • bila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran kode etik maupun unsur tindak pidana, maka penanganan kasus akan dilanjutkan melalui proses peradilan umum oleh kepolisian.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih menunggu hasil investigasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terhadap lima oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara

Baca juga: Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Waspadai Love Scamming

Lima oknum sipir tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scamming.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan APIP terhadap para oknum petugas tersebut.

“Lima oknum sipir yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan. Kami menunggu hasil pemeriksaan APIP,” ujar Heri di Bandar Lampung, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran kode etik maupun unsur tindak pidana, maka penanganan kasus akan dilanjutkan melalui proses peradilan umum oleh kepolisian.

“Nanti jika APIP menyatakan ada pelanggaran dan masuk ranah pidana, maka penanganannya akan beralih ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Polda Lampung juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait sambil mendalami keterlibatan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya yang diduga berperan dalam jaringan love scamming tersebut.

Heri mengungkapkan, jumlah korban yang melaporkan kasus itu kepada polisi masih relatif sedikit dibandingkan jumlah korban yang diperkirakan ada. Hingga saat ini, sekitar 20 orang telah membuat laporan resmi.

“Korban kasus seperti ini biasanya merasa malu untuk melapor. Namun, sejauh ini ada sekitar 20 orang yang telah melapor,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyebut total kerugian akibat kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah sejumlah korban melaporkan aksi penipuan yang mereka alami.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 145 warga binaan telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 137 orang terindikasi terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, polisi berhasil mengidentifikasi lebih dari 1.200 korban yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Lampung dan Jawa Timur. Sebanyak 671 korban

Di antaranya terkait kasus eksploitasi seksual berbasis daring, sementara 249 korban diketahui telah mentransfer sejumlah uang kepada para pelaku.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved