Polda Lampung

Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Waspadai Love Scamming

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau masyarakatnya agar waspada terhadap maraknya love scamming.

Tayang:
Dokumentasi Polda Lampung
WASPADA- Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau masyarakatnya agar waspada terhadap maraknya love scamming. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau masyarakatnya agar waspada terhadap maraknya love scamming.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi, Senin (11/5/2026).

Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak Kepolisian dimana saja apabila menjadi korban penipuan bermodus serupa.

Kapolda mengimbau seluruh jajaran untuk memperkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus Love scamming di Rutan Kelas IIB Kota Bumi, Lampung Utara dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Dit Krimsus Polda Lampung menerima informasi DITPEM INTEL DITJENPAS terkait adanya 156 unit handphone milik warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Bumi yang digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus Love scamming pada 30 April 2026. 

Para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI. 

Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak Video Call Sex (VCS) lalu merekamnya. 

Korban kemudian dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD dan mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika tidak mentransfer sejumlah uang. 

“Uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi 

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 warga lapas binaan ditetapkan terlibat. Total korban mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian miliaran. 

Polisi menyita barang bukti 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, 6 kartu BRIZZI, dan 1 kartu SIM. 

Ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital. 

Para pelaku dijerat Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved