Berita Lampung

Sujarwo Sebut Putusan PK Kepengurusan Peradi Momen Perkuat Kualitas Profesi Advokat

Peradi Bandar Lampung mengapresiasi putusan MA (Mahkamah Agung) terkait putusan PK (Peninjauan Kembali) kepengurusan Peradi.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PUTUSAN PK KEPENGURUSAN PERADI - Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, Jumat (5/6/2026). Pihaknya menyebut putusan PK Kepengurusan Peradi momen perkuat kualitas profesi advokat. 
Ringkasan Berita:
  • Peradi Bandar Lampung mengapresiasi putusan MA (Mahkamah Agung) terkait putusan PK (Peninjauan Kembali) kepengurusan Peradi.
  • Bey Sujarwo menyebutkan bahwa dengan hasil putusan PK tentang kepengurusan Peradi merupakan momentum untuk perkuat kualitas profesi advokat. 
  • Advokat diharapkan menjunjung tinggi kode etik, serta menjalankan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung mengapresiasi putusan MA (Mahkamah Agung) terkait putusan PK (Peninjauan Kembali) kepengurusan Peradi

Baca Juga: Peradi Sai Perkuat Komitmen Advokat sebagai Penegak Hukum Profesional

Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo menyebutkan, putusan PK tentang kepengurusan Peradi merupakan momentum untuk perkuat kualitas profesi advokat. 

“Putusan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas profesi advokat dengan harapan pengacara harus menjaga marwah organisasi," kata Bey Sujarwo saat diwawancarai Tribun Lampung di kantornya, Jumat (5/6/2026). 

Advokat diharapkan menjunjung tinggi kode etik, serta menjalankan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab. 

Dikatakannya, Peradi Bandar Lampung dalam putusan ini bukan hanya tentang kemenangan hukum. 

Tetapi menjadi momentum untuk kembali memperkuat persatuan organisasi advokat.

Sujarwo menjelaskan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57 PK/TUN/2026 sebagai bentuk apresiasi atas lahirnya kepastian hukum yang selama bertahun-tahun dinantikan kalangan advokat.

Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut menjadi tonggak penting bagi masa depan organisasi advokat di Indonesia. 

Menurutnya, putusan itu tidak hanya menyelesaikan persoalan kepengurusan, tetapi juga membuka jalan menuju terwujudnya wadah tunggal advokat atau single bar. 

Sujarwo mengingatkan seluruh advokat Peradi agar tidak melupakan tanggung jawab profesi.

Menurutnya, integritas dan kepatuhan terhadap kode etik harus tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi advokat.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved