Berita Lampung

Dinas PMD Pesawaran Ingatkan Pemerintah Desa Segera Lengkapi Persyaratan Penyaluran Dana Desa 2026

Batas akhir pengajuan dokumen untuk penyaluran tahap pertama ditetapkan pada 15 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
DANA DESA - Ilustrasi uang tunai. Dinas PMD Pesawaran Ingatkan Pemerintah Desa Segera Lengkapi Persyaratan Penyaluran Dana Desa 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas PMD Pesawaran minta desa segera lengkapi syarat Dana Desa 2026, batas 15 Juni 2026.
  • Syarat: PMK 7/2026 & Perbup Pesawaran.
  • Laporan 2025 & Tahap I 2026 wajib (min 60 persen serapan, 40 % output via OMSPAN).

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran mengingatkan seluruh pemerintah desa untuk segera melengkapi persyaratan penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. 

Baca juga: Kecelakaan di Perlintasan KA, Dishub Pesawaran Perkuat Sistem Palang Pintu

Batas akhir pengajuan dokumen untuk penyaluran tahap pertama ditetapkan pada 15 Juni 2026.

Kepala Bidang Perencanaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Eko Susanto, menjelaskan bahwa terdapat dua kelompok persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa.

Pertama, persyaratan dari pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, dan kedua, persyaratan tambahan yang diatur melalui Peraturan Bupati Pesawaran.

Menurut Eko, syarat utama dari pemerintah pusat meliputi: laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Khusus untuk laporan Tahap I 2026, desa diwajibkan mencapai minimal 60 persen realisasi penyerapan dan 40 persen capaian output, yang tercatat dalam aplikasi OMSPAN. Persyaratan ini menjadi dasar pengajuan Dana Desa Tahap II.

“Laporan realisasi Tahap I menjadi salah satu syarat utama untuk pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II,” ujar Eko, Minggu (7/6/2026).

Selain ketentuan dari pemerintah pusat, pemerintah desa juga harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan sesuai regulasi daerah. Persyaratan tersebut antara lain: surat pengantar, surat rekomendasi, dan blanko ceklis yang telah ditandatangani camat.

Desa juga diwajibkan melampirkan laporan aset desa terbaru hingga 2026 serta fotokopi tanda bukti setor pajak Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026. Seluruh dokumen harus dipindai dalam format PDF, diberi nama sesuai jenis dokumen, dan dikumpulkan dalam satu folder untuk memudahkan proses verifikasi.

Eko menegaskan bahwa pemerintah desa harus memperhatikan batas waktu pengajuan dokumen. Jika dokumen belum disampaikan hingga 15 Juni 2026, penyaluran Dana Desa Tahap I berpotensi tidak dapat dicairkan ke Rekening Kas Desa.

Sementara itu, pengajuan Dana Desa Tahap II hanya dapat dilakukan setelah desa memenuhi syarat realisasi penyerapan minimal 60 persen dan capaian output 40 persen. Batas akhir pengajuan Tahap II ditetapkan hingga 20 Desember 2026.

“Pemerintah desa diharapkan segera berkoordinasi dengan pendamping desa maupun Dinas PMD agar seluruh dokumen yang disampaikan lengkap dan valid antara aplikasi Siskeudes dan OMSPAN TKD sebelum batas waktu yang ditentukan,” tambah Eko.

Dinas PMD berharap seluruh desa dapat memenuhi persyaratan tepat waktu sehingga proses penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 berjalan lancar, tanpa menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved