Berita Lampung

Thio Stefanus Bebas, Putusan Banding Anulir Sanksi Uang Pengganti Rp54 M

Vonis 3 tahun dianulir! Terdakwa korupsi lahan Kemenag Lampung, Thio Stefanus diputus bebas oleh PT Tanjungkarang. Uang pengganti Rp54 M nihil.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SEGERA JEMPUT - Pengacara terdakwa tanah Kemenag, Thio Stefanus Sulistio, Bey Sujarwo, saat diwawancarai Rabu (10/6/2026). Kuasa hukum Thio itu memastikan segera menjemput petikan putusan banding dan menjemput kliennya dari bui. 

Ringkasan Berita:
  • PT Tanjungkarang membatalkan vonis 3 tahun penjara terhadap pengusaha Thio Stefanus Sulistio dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kemenag.
  • Hakim banding menyatakan Thio lepas dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak dan martabatnya, serta memerintahkan pembebasan dari rutan.
  • Kewajiban membayar uang pengganti Rp54,4 miliar juga dibatalkan dan barang bukti diperintahkan dikembalikan.
  • Tim kuasa hukum bersiap menjemput Thio setelah salinan putusan resmi diterima.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Air mata haru dan rasa syukur tak membendung menyelimuti pihak keluarga serta tim hukum Thio Stefanus Sulistio pada Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Pengacara Terdakwa Mafia Tanah Kemenag Yakin Thio Stefanus Berpeluang Bebas

Perjalanan panjang mencari keadilan pasca-vonis miring di tingkat pertama berbuah manis, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengetuk palu pembatalan status terpidana korupsi yang sempat disematkan kepada pengusaha tersebut.

Melalui Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK, majelis hakim tingkat banding menganulir total putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Thio atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Hakim PT Tanjungkarang menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging), memulihkan harkat martabatnya, serta memerintahkan agar Thio segera dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan).

"Secara Faktual Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum"

Kuasa hukum Thio Stefanus Sulistio, Bey Sujarwo, mengungkapkan rasa syukur yang teramat mendalam begitu mendengar kabar kebebasan kliennya.

Meski belum memegang lembar petikan putusan resmi secara fisik, kabar gembira ini dinilainya sebagai bukti otentik bahwa hukum di tanah air masih berpihak pada kebenaran materiil.

"Secara faktual, sejak awal kami melihat apa yang dilakukan klien kami tidak ada perbuatan melawan hukum sama sekali. Klien kami tidak memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta tidak merugikan keuangan negara," tegas Bey Sujarwo dengan nada mantap, Rabu (10/6/2026).

Ketua DPC Peradi Bandar Lampung ini menambahkan, putusan ini mengembalikan hak-hak mendasar kliennya yang sempat terenggut.

Ia pun menyampaikan apresiasi moral kepada semua pihak, termasuk awak media yang terus mengawal jalannya persidangan secara objektif.

"Saya mengucapkan terima kasih secara moril kepada semua. Ini membuktikan bahwa di Indonesia, keadilan itu masih ada," ucapnya penuh emosional.

Uang Pengganti Rp54 Miliar Ditiadakan, Kejati Lampung Bungkam

Dampak dari dikabulkannya memori banding ini terbilang sangat masif. Selain status kurungan badan yang runtuh, majelis hakim tinggi juga secara tegas meniadakan sanksi pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti senilai fantastis, yakni Rp54.445.547.000,00.

Seluruh barang bukti yang sempat disita dari tangan Thio diperintahkan untuk segera dikembalikan utuh kepada dirinya, dan membebankan seluruh biaya perkara di tingkat banding kepada negara.

Langkah cepat kini tengah disusun oleh tim hukum. Pada Kamis (11/6/2026) pagi, Bey Sujarwo bersama tim dijadwalkan akan langsung menyambangi PN dan PT Tanjungkarang guna menjemput lembar petikan putusan resmi demi sesegera mungkin menjemput Thio dari balik jeruji besi.

"Kami akan cek ricek langsung. Jika administrasinya sudah lengkap dan bisa segera dikeluarkan dari rutan, maka besok akan langsung kami jemput," kata Sujarwo.

Di sisi lain, putusan bebasnya Thio Stefanus dalam mega proyek lahan Kemenag ini tampaknya menjadi pukulan telak bagi pihak korps Adhyaksa selaku penuntut umum.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi mengenai langkah hukum kasasi yang kemungkinan akan diambil.

Pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon yang dilayangkan kepadanya sama sekali tidak direspons meski telah berstatus terbaca.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved