Berita Lampung
Resmi Bebas, Thio Stefanus Digendong Pengacaranya Keluar Bui, Nazar Lunas
Aksi heroik pengacara gendong kliennya usai divonis bebas dari Rutan Bandar Lampung. "Ini nazar saya karena keadilan masih ada!"
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Thio Stefanus Sulistio bebas dari Rutan Kelas I Bandar Lampung setelah mendapat putusan lepas di tingkat banding.
- Kuasa hukumnya, M. Suhendra, menggendong Thio keluar rutan untuk menunaikan nazar yang pernah diucapkannya.
- Thio mengaku bersyukur dan akan fokus memulihkan kondisi kesehatannya.
- Tim pengacara siap menghadapi kasasi jika diajukan jaksa.
- Kejati Lampung masih mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemandangan mengharukan sekaligus tidak biasa tersaji di pintu gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Thio Stefanus Bebas, Putusan Banding Anulir Sanksi Uang Pengganti Rp54 M
Di hadapan para sipir dan awak media, seorang pengacara bertubuh tegap tampak menggendong erat kliennya keluar dari balik jeruji besi, menyusuri pelataran rutan, hingga mengantarkannya masuk ke dalam mobil.
Aksi tersebut dilakukan oleh M. Suhendra, kuasa hukum dari Thio Stefanus Sulistio. Bukan tanpa alasan, aksi menggendong klien ini merupakan pemenuhan janji suci (nazar) yang pernah diucapkannya jika sang klien yang ia yakini tidak bersalah bisa menghirup udara bebas.
Hari itu, air mata haru berganti menjadi tawa bahagia setelah majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk menganulir jeratan hukum dan menjatuhkan vonis bebas/lepas kepada Thio Stefanus Sulistio.
"Saya sudah bernazar dari awal, jika klien kami Pak Thio Stefanus Sulistio bebas, saya akan menggendongnya langsung dari pintu keluar jeruji besi sampai ke dalam mobil. Alhamdulillah, hari ini nazar itu lunas."
"Kami bersyukur, hari ini terbukti bahwa keadilan di negara ini masih ada untuk orang yang tidak bersalah," ujar Suhendra dengan napas terengah namun wajah sumringah, Kamis (11/6/2026).
Fokus Pulihkan Kesehatan yang Ambruk Selama Ditahan
Sementara itu, Thio Stefanus yang berada di dalam gendongan sang pengacara tidak mampu menyembunyikan rasa bahagianya.
Wajahnya yang tampak pucat seketika berubah cerah saat menghirup udara kebebasan di luar gedung rutan.
Thio menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada tim penasihat hukum serta majelis hakim tingkat banding yang telah memeriksa perkaranya dengan objektif dan mengedepankan nurani keadilan.
"Saya sangat senang sekali hari ini. Terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada saya. Ternyata di negara ini keadilan itu nyata," tutur Thio lirih.
Ketika ditanya mengenai rencana ke depan setelah status hukumnya bersih, Thio mengaku tidak ingin memikirkan hal-hal berat terlebih dahulu. Masa-masa sulit di dalam sel tahanan diakuinya cukup menguras kondisi fisiknya.
"Untuk saat ini, setelah bebas saya mau fokus untuk mengobati kesehatan saya dulu. Saya mau berobat," tambahnya.
Kubu Terdakwa Siap Hadapi Kasasi
Di tempat yang sama, Ketua Tim Pengacara Thio Stefanus lainnya, Bey Sujarwo, mengingatkan kliennya agar tetap tegar.
Meski telah memenangkan pertarungan di tingkat banding, Sujarwo menyadari bahwa perjuangan hukum belum sepenuhnya usai, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami dari pihak terdakwa tentu akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang untuk membela klien kami di tahap berikutnya," tegas Sujarwo.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku belum menentukan sikap resmi terkait lepasnya Thio Stefanus.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum masih menunggu pemberitahuan dan salinan putusan resmi dari pengadilan.
"Tim teknis kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan. Tentu kami harus menerima dan mempelajari dokumen putusannya terlebih dahulu, baru setelah itu tim bisa menyusun pendapat hukum (legal opinion) dan menentukan langkah selanjutnya," pungkas Ricky saat dikonfirmasi.
Kilas Balik Kasus
Perjalanan panjang mencari keadilan pasca-vonis miring di tingkat pertama berbuah manis, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengetuk palu pembatalan status terpidana korupsi yang sempat disematkan kepada pengusaha tersebut.
Melalui Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK, majelis hakim tingkat banding menganulir total putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Thio atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Hakim PT Tanjungkarang menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging), memulihkan harkat martabatnya, serta memerintahkan agar Thio segera dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan).
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Kasus Tambang Ilegal di Lampung Selatan, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan |
|
|---|
| Penjualan Pertamax di SPBU MBK Bandar Lampung Stabil, Konsumen Banyak yang Beli |
|
|---|
| 1.320 Pil Ekstasi dan 14,26 Gram Sabu Dimusnahkan, 1.350 Jiwa Warga Lampung Selamat dari Narkoba |
|
|---|
| Kebakaran Rumah Buruh di Panjang Bandar Lampung, Uang Tunai dan Emas Ludes |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Limpahkan Tersangka Tambang Ilegal Batu Sabes di Katibung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Resmi-Bebas-Thio-Stefanus-Digendong-Pengacaranya-Keluar-Bui-Nazar-Lunas.jpg)