Tak Tahan Lihat Tetangganya Pakai Daster, Pria Muda Nekat Lakukan Pelecehan

Lantaran tak tahan melihat tetangganya mengenakan daster, seorang pria di Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, nekat lakukan tindakan asusila.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
TAK BISA TAHAN - Foto ilustrasi, dugaan pelecehan. Pria berusia 23 tahun di arga Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukoharjo. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh dua perempuan tetangganya sendiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sukoharjo - Lantaran tak tahan melihat tetangganya mengenakan daster, seorang pria di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, nekat lakukan tindakan asusila.

Pria berinisial MFDA (23) itu akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukoharjo, lantaran korbannya melaporkan kasus pelecehan yang dialami.

Korban yang diketahui berinisial SDA (21) itu, tak terima diperlakukan tak senonoh oleh MFDA, sehingga proses mediasi pun berjalan alot.

Saat proses mediasi antara MFDA dengan keluarga SDA terungkap pula ada wanita lain yang pernah mengalami hal serupa.

Desa Makamhaji adalah satu desa yang terletak di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Desa ini memiliki lokasi yang sangat strategis karena berada di pinggir jalan raya utama yang menghubungkan Kota Solo dan Yogyakarta.

Sebagai desa yang berbatasan langsung dengan Kota Solo, Makamhaji memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi. Hal ini menjadikannya salah satu pusat aktivitas ekonomi dan pemukiman di wilayah Kartasura. Di Desa Makamhaji, terdapat berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan pertokoan. Ini menjadikannya area yang ramai dan ramai dikunjungi.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunSolo.com, MFDA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh dua perempuan tetangganya sendiri. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan yang menguatkan. 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan  status tersangka sudah ditetapkan sejak 22 Agustus 2025 dan saat ini pelaku masih mendekam di balik jeruji besi Polres Sukoharjo.

“Untuk saat ini tersangka masih ditahan di Polres Sukoharjo sampai nanti berkas perkara dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata AKP Zaenudin, Jumat (29/8/2025).

Selain itu, kepolisian resor (Polres) Sukoharjo juga mengungkap motif tersangka awal mula dugaan pelecehan asusila tersebut 

AKP Zaenudin menjelaskan motif utama pelaku berawal dari dorongan nafsu.

“Motif karena nafsu. Karena melihat korban SDA (21) pakai daster dan saat korban sendirian di dalam rumah,” terangnya. 

Peristiwa itu terjadi pada 16 Agustus 2025 bertepatan dengan malam tirakatan peringatan HUT ke-80 RI.

Saat itu, korban baru pulang kerja, sehingga memilih tidak ikut kegiatan tirakatan, karena merasa lelah. 

Kedua orang tua korban sedang berada di lokasi tirakatan, sehingga rumah dalam keadaan sepi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Tags
daster
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved