Berita Terkini Nasional

Tewaskan Affan Kurniawan, 2 Personel Brimob Terancam Dipecat

Tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online bernama Affan Kurniawan terancam hukuman berbeda.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan seusai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Tujuh personel Brimob itu terancam hukuman berbeda. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online bernama Affan Kurniawan terancam hukuman berbeda. 

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan, mereka berada di dalam rantis Brimob saat kejadian itu berlangsung.

 “Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli. Kami juga menganalisis video, foto di media sosial, surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025). 

Agus menjelaskan, hasil pendalaman dan analisis menyimpulkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut. 

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri sopir, dan Bripka R, personel Sat Brimob Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai sopir rantis PJJ dengan nomor polisi 17713-VII. 

Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD. 

Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang. 

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri,” kata Agus. 

Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan. 

“Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” imbuhnya.

Unsur Pidana

Brigjen Agus mengungkap, pihaknya menemukan unsur pidana dalam peristiwa rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia, Kamis (28/8/2025) malam. 

Adapun pihak kepolisian, kata Agus, akan melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menewaskan Affan Kurniawan tersebut pada Selasa (2/9/2025). 

"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025). 

Sementara itu, Agus mengatakan bahwa pihaknya membagi kategori pelanggaran berat dan sedang dalam kasus tersebut. 

Untuk pelanggaran berat dikenakan kepada Bripka R yang merupakan pengemudi rantis Brimob yang melindas Affan hingga tewas. Lalu, ada Kompol K yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi saat peristiwa tersebut. 

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," ujar Agus. 

Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD. 

Mereka diketahui duduk di belakang Kompol K dan Bripka R saat rantis Brimob Polri melindas Affan Kurniawan. 

Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan. 

"Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Agus. 

Sebagai informasi, dalam demo yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas mobil rantis milik Brimob Polri. 

Akibat peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan, di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Jumat (29/8/2025) dini hari.

1.240 Orang Ditangkap 

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, sebanyak 1.240 orang ditangkap terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat (29/8/2025). 

Asep mengatakan, mayoritas dari mereka bukan warga Jakarta, melainkan berasal dari wilayah sekitar, seperti Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah. 

“Mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 ya yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten,” kata Asep seusai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025). 

Asep menambahkan, polisi telah mengantongi identitas sejumlah pelaku yang diduga melakukan perusakan dan penjarahan fasilitas umum. 

“Aksi perusakan atau penjarahan kami sudah mendeteksi, sudah tinggal tunggu saja kami akan melakukan upaya tindakan tegas, penangkapan, mohon doanya semuanya bisa berjalan baik,” ujarnya. 

Ia menegaskan, kepolisian bersama TNI tidak akan ragu bertindak tegas terhadap aksi-aksi anarkis. 

Pangdam Jaya Mayjen Deddy Suryadi menambahkan, massa yang terlibat dalam kerusuhan banyak berasal dari kalangan pelajar SMA dan STM. Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan bersama. 

“Massa sekarang ini lebih ke banyak anak-anak SMA maupun STM dan ini juga bagian daripada yang harus saling jaga bersama warga,” kata Deddy. 

Kerugian Rp 55 Miliar

Di sisi lain, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan, kerusuhan tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp 55 miliar. 

Angka itu mencakup kerusakan halte Transjakarta, infrastruktur MRT, hingga CCTV milik Pemprov Jakarta. 

Pramono menargetkan seluruh halte Transjakarta yang rusak, baik ringan maupun berat, dapat kembali beroperasi pada 8–9 September mendatang. 

“Kerusakan infrastruktur MRT sebesar Rp 3,3 miliar. Transjakarta kurang lebih Rp 41,6 miliar. Kemudian kerusakan CCTV dan infrastruktur lainnya Rp 5,5 miliar sehingga totalnya Rp 55 miliar,” ujarnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved