Berita Viral
Laras Faizati Diduga Provokator Pembakaran Mabes Polri, Ibunda Memohon Anaknya Bebas
Ibunda Laras Faizati Khairunnisa (LFK), Fauziah meminta polisi melepaskan putrinya yang dianggap provokator pembakaran Mabes Polri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Ibunda Laras Faizati Khairunnisa (LFK), Fauziah meminta polisi melepaskan putrinya yang dianggap provokator massa demonstrasi membakar gedung Mabes Polri.
“Anak saya ini anak yang baik. Hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi. Mohon bantuannya Laras dibebaskan,” ucapnya, Kamis (4/9/2025).
Laras Faizati diduga mengunggah konten provokatif di akun Instagram @larasfaizati yang berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung. Unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk hasutan terbuka yang berpotensi memicu tindakan anarkis.
Provokator dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah sebagai perbuatan untuk membangkitkan kemarahan, tindakan menghasut dan pancingan. Itu berarti bahwa provokator adalah pembangkit kemarahan, penghasut, dan pemancing.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka pada 31 Agustus 2025. Berselang satu hari kemudian dilakukan upaya penangkapan. LFK saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Penasihat Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan pada hari ini, Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.
Menurutnya, Laras Faizati selama ini tinggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. "Klien kami tinggal bersama ibu dan adiknya," tutur Abdul Gafur, dikutip Tribunnews.
Kemudian atas penetapan tersangka, Laras Faizati diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer. Laras Faizati sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024.
"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," pungkasnya.
Tetapkan Tujuh Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial. Tujuh tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat kericuhan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP). Satu di antara tersangka yang diduga menghasut aksi anarkis satu di antaranya LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008.
Menurut Himawan, tersangka LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional. Yang bersangkutan turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertrntu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.
Selain LFK, ada enam orang lainnya yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa. Mereka di antaranya WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, S (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich, IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu, dan G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.
Berita selanjutnya 4 Terduga Provokator Perusakan Markas Brimob Hanya Tertunduk Ditangkap Polisi
Terkuak Tamu Misterius Sebelum Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat karena Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Asrama Polri Terbakar Hebat, 11 Rumah Ludes |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi: Kalau Remaja Tidak Nakal, Tidak Jadi Pejabat |
![]() |
---|
Keluarga Sahroni Dimakamkan Berjejer di TPU Nyairesik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.