Nyaris Seluruh Pegawai di Direktorat PPTKA Kemenaker Terima THR dari Agen TKA

Nyaris seluruh pegawai di Direktorat PPTKA Kemenaker terima tunjangan hari raya alias THR dari agen tenaga kerja asing atau TKA.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
TERIMA THR - Foto ilustrasi, tumpukan uang. Nyaris seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ), terima tunjangan hari raya alias THR dari agen tenaga kerja asing atau TKA. Fakta tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, saat meng-update kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Nyaris seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ), terima tunjangan hari raya alias THR dari agen tenaga kerja asing atau TKA.

Fakta tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, saat meng-update kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker

Dalam pemeriksaan saksi pada Kamis (11/9/2025), penyidik mendalami adanya praktik penerimaan THR setiap tahun, oleh hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA Kemenaker, yang uangnya diduga berasal dari para agen TKA.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, regulasi mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pendalaman mengenai aliran dana tidak resmi ini menjadi satu fokus utama penyidikan. 

"Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Fakta ini terungkap dalam pemeriksaan dua orang saksi yang merupakan PNS Kemnaker dan pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA, yaitu Mustafa Kamal dan Eka Primasari. 

Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Praktik pemberian THR ini diduga merupakan bagian dari sistem pemerasan yang lebih besar dan terstruktur. 

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, para pejabat di Kemnaker diduga berhasil mengumpulkan uang pemerasan sedikitnya Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. 

Dari jumlah tersebut, sebagian dibagikan secara rutin setiap dua minggu kepada sekitar 85 pegawai di lingkungan Direktorat PPTKA dengan total mencapai Rp8,94 miliar.

Selain mendalami aliran dana THR, penyidik juga menelisik pembelian aset-aset oleh para tersangka yang diduga bersumber dari uang haram tersebut. 

KPK terus berupaya melakukan pemulihan aset (asset recovery) dari hasil kejahatan.

Sebelumnya, pada Selasa (2/9/2025), KPK telah menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare di Karanganyar, Jawa Tengah. 

Aset tersebut diduga milik tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan mantan Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto (H), yang sengaja diatasnamakan keluarga dan kerabat untuk menyamarkan kepemilikan. 

Haryanto sendiri diduga menerima aliran dana terbesar, yakni mencapai Rp 18 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved