Berita Terkini Nasional

Alvi Maulana Tersangka Mutilasi Kekasihnya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Alvi Maulana (24), tersangka pembunuhan dan mutilasi kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25), dijerat pasal berlapis.

Editor: taryono
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
PENGAKUAN - Alvi Maulana (24) tega membunuh dan memutilasi TAS (25) warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang tak lain adalah kekasihnya. Alvi Maulana Tersangka Mutilasi Kekasihnya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati. 

Tribunlampung.co.id, Jatim - Alvi Maulana (24), tersangka pembunuhan dan mutilasi kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25), dijerat pasal berlapis polisi, sehingga terancam hukuman berat.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi tersebut terjadi di kosan mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Polisi menjerat Alvi Maulana dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.

Namun Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menegaskan bahwa AM lebih diarahkan pada pasal 340 KUHP. 

Pasalnya, tersangka diduga kuat telah menyiapkan rencana sebelum menghabisi nyawa korban, TAS (25), seorang perempuan asal Desa Made, Lamongan.

"Jadi tidak spontan langsung membunuh korbannya. Ada jeda waktu pelaku berpikir melakukan pembunuhan, dan caranya bagaimana," kata Fauzy, Kamis (11/9/2025).

Sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi Tiara Angelina Saraswati  di kosan mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Potongan jasad kemudian dibuang pelaku ke jurang Jalan Raya Cangar-Pacet, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan kepala Tiara masih disimpan di kosan sebelum ditemukan oleh polisi yang datang dan melakukan penggeledahan.

Alvi Maulana diduga butuh waktu 2 jam untuk memutilasi jasad kekasihnya Tiara Angelina hingga menjadi ratusan bagian.

AKBP Ihram Kustarto menjelaskan jika pelaku pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan panggilan sebelum kini menjadi seorang driver online.

"Tersangka pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan, dalam momen kegiatan yang dibutuhkan jagal hewan tersebut," kata Ihram dalam konferensi pers kasus pembunuhan disertai mutilasi, di Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025).

Adapun Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan Tiara Angelina Saraswati dan  Alvi Maulana,  warga Dusun/ Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, sudah berpacaran selama lima tahun.

Hubungan keduanya terjalin sejak sama-sama kuliah di Universitas Trunojoyo, Madura, Jawa Timur.

"Pelaku statusnya pacaran dengan korban, kurang lebih info yang kami dapat sekitar lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, Minggu (7/9/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved