Berita Terkini Nasional

Alvi Maulana Tersangka Mutilasi Kekasihnya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Alvi Maulana (24), tersangka pembunuhan dan mutilasi kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25), dijerat pasal berlapis.

Editor: taryono
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
PENGAKUAN - Alvi Maulana (24) tega membunuh dan memutilasi TAS (25) warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang tak lain adalah kekasihnya. Alvi Maulana Tersangka Mutilasi Kekasihnya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati. 

"Korban adalah seorang perempuan berusia 25 tahun. Korban kelahiran Pacitan, keluarganya tinggal di Lamongan," ucap Fauzy. 

Korban dengan keluarganya sangat jarang berkomunikasi. Polisi kini memburu pelaku mutilasi yang diduga kuat merupakan orang terdekat korban.

"Dari informasi keluarga yang bersangkutan sangat minim, karena jarang berkomunikasi dengan korban. Namun kita mengantongi identitas pacar korban, nanti kita dalami," terangnya.

Ia menjelaskan, puluhan potongan tubuh manusia korban mutilasi telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

"Bagian tubuh (korban) dan tulang-tulang yang sudah ditemukan kita evakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Porong untuk forensik penyelidikan lebih lanjut," pungkas Fauzy.

Baca juga: Akhir Nasib Alvi Pelaku Mutilasi Tiara Wanita Lamongan, Aksi Kejinya Akan Diganjar Hukuman Berat Ini

(Tribunlampung.co.id/Surya.co.id)  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved