Berita Terkini Nasional
Alvi Maulana Tersangka Mutilasi Kekasihnya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Alvi Maulana (24), tersangka pembunuhan dan mutilasi kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25), dijerat pasal berlapis.
"Korban adalah seorang perempuan berusia 25 tahun. Korban kelahiran Pacitan, keluarganya tinggal di Lamongan," ucap Fauzy.
Korban dengan keluarganya sangat jarang berkomunikasi. Polisi kini memburu pelaku mutilasi yang diduga kuat merupakan orang terdekat korban.
"Dari informasi keluarga yang bersangkutan sangat minim, karena jarang berkomunikasi dengan korban. Namun kita mengantongi identitas pacar korban, nanti kita dalami," terangnya.
Ia menjelaskan, puluhan potongan tubuh manusia korban mutilasi telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
"Bagian tubuh (korban) dan tulang-tulang yang sudah ditemukan kita evakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Porong untuk forensik penyelidikan lebih lanjut," pungkas Fauzy.
Baca juga: Akhir Nasib Alvi Pelaku Mutilasi Tiara Wanita Lamongan, Aksi Kejinya Akan Diganjar Hukuman Berat Ini
(Tribunlampung.co.id/Surya.co.id)
Tangis Sri Mulyani Pecah dalam Pelukan Suaminya Tonny Sumartono |
![]() |
---|
Nasib Polisi yang Keluarkan SKCK DPO Pembunuhan di Wakatobi, Dimutasi dan Gagal Sekolah Perwira |
![]() |
---|
Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi 8 Bulan di Pandeglang |
![]() |
---|
Identitas Kerangka Manusia Dalam Pohon Aren di Sumut Diduga Bernama Yuda Prawira |
![]() |
---|
16 Orang Meninggal Dunia dan 1 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.