Berita Terkini Nasional
Alvi Maulana Tersangka Mutilasi Kekasihnya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Alvi Maulana (24), tersangka pembunuhan dan mutilasi kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25), dijerat pasal berlapis.
Tribunlampung.co.id, Jatim - Alvi Maulana (24), tersangka pembunuhan dan mutilasi kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25), dijerat pasal berlapis polisi, sehingga terancam hukuman berat.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi tersebut terjadi di kosan mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Polisi menjerat Alvi Maulana dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.
Namun Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menegaskan bahwa AM lebih diarahkan pada pasal 340 KUHP.
Pasalnya, tersangka diduga kuat telah menyiapkan rencana sebelum menghabisi nyawa korban, TAS (25), seorang perempuan asal Desa Made, Lamongan.
"Jadi tidak spontan langsung membunuh korbannya. Ada jeda waktu pelaku berpikir melakukan pembunuhan, dan caranya bagaimana," kata Fauzy, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi Tiara Angelina Saraswati di kosan mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Potongan jasad kemudian dibuang pelaku ke jurang Jalan Raya Cangar-Pacet, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan kepala Tiara masih disimpan di kosan sebelum ditemukan oleh polisi yang datang dan melakukan penggeledahan.
Alvi Maulana diduga butuh waktu 2 jam untuk memutilasi jasad kekasihnya Tiara Angelina hingga menjadi ratusan bagian.
AKBP Ihram Kustarto menjelaskan jika pelaku pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan panggilan sebelum kini menjadi seorang driver online.
"Tersangka pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan, dalam momen kegiatan yang dibutuhkan jagal hewan tersebut," kata Ihram dalam konferensi pers kasus pembunuhan disertai mutilasi, di Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025).
Adapun Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan Tiara Angelina Saraswati dan Alvi Maulana, warga Dusun/ Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, sudah berpacaran selama lima tahun.
Hubungan keduanya terjalin sejak sama-sama kuliah di Universitas Trunojoyo, Madura, Jawa Timur.
"Pelaku statusnya pacaran dengan korban, kurang lebih info yang kami dapat sekitar lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, Minggu (7/9/2025).
Dia menambahkan Alvi dan Tiara diketahui tinggal bersama dalam kamar kos kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Adapun saat ini pekerjaan Alvi adalah driver ojek online.
AM ditangkap polisi di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Minggu (7/9/2025) pukul 01.00 WIB dini.
"Kita berhasil mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap seorang diri di kamar kos Surabaya Barat, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama pad Minggu (7/9/2025).
Selain menangkap AM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pisau dapur, pisau daging, sejenis gunting taman dan palu yang digunakan pelaku melakukan kejahatan sadis.
Selain itu, polisi juga mengamankan sarana yang digunakan pelaku membuang potongan tubuh korban ke Pacet.
Pelaku seorang diri saat melakukan pembunuhan keji dan memutilasi korban.
Sosok Perempuan Inisial TAS
Sosok perempuan inisial TAS (25) yang diduga jadi korban mutilasi.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di jurang tepi Jalan Raya Cangar-Pacet Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (6/9/2025).
Belakangan, diketahui identitas jasad itu berinisial TAS (25), warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Korban baru lulus sarjana Manajemen Universitas Trunojoyo (UTM) Madura dan kos di Kota Surabaya, tepatnya di Lakarsantri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, Minggu (7/9/2025), mengatakan identitas jasad dilakukan lewat pergelangan tangan kanan korban yang ditemukan Satreskrim Polres Mojokerto dengan Tim K9 Polri di TKP.
Dari sini, polisi menelusuri alamat orangtua korban di Lamongan.
Kedua orangtua yang bersangkutan meyakini anaknya menjadi korban mutilasi.
"Korban adalah seorang perempuan berusia 25 tahun. Korban kelahiran Pacitan, keluarganya tinggal di Lamongan," ucap Fauzy.
Korban dengan keluarganya sangat jarang berkomunikasi. Polisi kini memburu pelaku mutilasi yang diduga kuat merupakan orang terdekat korban.
"Dari informasi keluarga yang bersangkutan sangat minim, karena jarang berkomunikasi dengan korban. Namun kita mengantongi identitas pacar korban, nanti kita dalami," terangnya.
Ia menjelaskan, puluhan potongan tubuh manusia korban mutilasi telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
"Bagian tubuh (korban) dan tulang-tulang yang sudah ditemukan kita evakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Porong untuk forensik penyelidikan lebih lanjut," pungkas Fauzy.
Baca juga: Akhir Nasib Alvi Pelaku Mutilasi Tiara Wanita Lamongan, Aksi Kejinya Akan Diganjar Hukuman Berat Ini
(Tribunlampung.co.id/Surya.co.id)
Tangis Sri Mulyani Pecah dalam Pelukan Suaminya Tonny Sumartono |
![]() |
---|
Nasib Polisi yang Keluarkan SKCK DPO Pembunuhan di Wakatobi, Dimutasi dan Gagal Sekolah Perwira |
![]() |
---|
Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi 8 Bulan di Pandeglang |
![]() |
---|
Identitas Kerangka Manusia Dalam Pohon Aren di Sumut Diduga Bernama Yuda Prawira |
![]() |
---|
16 Orang Meninggal Dunia dan 1 Orang Hilang Akibat Banjir Bandang di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.