Akademisi Unila Nilai Sirine dan Strobo Bisa Picu Kegaduhan, Kakorlantas Bekukan Sementara

Korlantas Polri bekukan sementara sirine-strobo usai protes warganet "Stop Tot Tot Wuk Wuk", buntut keresahan publik soal penyalahgunaan di jalan.

|
Kompas.com/X @SelebtwitMobil
PENGGUNAAN SIRINE STROBO - Stiker gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di kendaraan warga yang menyindir pejabat pengguna strobo dan sirene di jalan raya. Merespons hal itu, Kakorlantas Polri melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Akademisi Kebijakan Publik Unila, Sigit Krisbintoro menilai, penggunaan sirine dan strobo dapat memicu kegaduhan sosial dan politik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Langkah itu menanggapi keluhan masyarakat atas penggunaan sirene dan strobo. Akademisi Kebijakan Publik Unila, Sigit Krisbintoro, pada Selasa (23/9/2025) di Bandar Lampung, menilai, penggunaan sirine dan strobo dapat memicu kegaduhan sosial dan politik.

Dilansir kompas.com, belakangan ini, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mendadak ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol.

Aksi ini muncul karena banyak pengendara menilai aksesori tersebut kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan. Protes warga terhadap penyalahgunaan strobo ditunjukkan dengan berbagai cara, mulai dari poster digital hingga stiker bernada sindiran.

Satu di antara stiker yang ramai beredar bertuliskan: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”.

Sirine adalah perangkat pembuat suara nyaring atau melengking yang digunakan sebagai tanda bahaya, tanda darurat, atau isyarat tertentu. Sementara strobo adalah lampu yang menyala dengan kilatan cepat (berkedip-kedip) dalam interval singkat. 

Pada kendaraan, strobo biasanya dipasang di grill depan atau bagian belakang untuk memperkuat tanda darurat.

Mengapa penggunaan sirine dan strobo dapat memicu kegaduhan sosial dan politik?

Menurut Sigit, penggunaan strobo dan sirine, baik oleh pejabat maupun masyarakat umum, dinilai dapat memicu kegaduhan sosial dan politik. 

Perlakuan khusus dan perilaku sebagian masyarakat kaya menggunakan sirine dan strobo, kata Sigit, dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Pengawalan pejabat dengan sirene dan strobo, serta mobil masyarakat yang menggunakan strobo, akan menimbulkan kegaduhan sosial dan politik di tengah kondisi masyarakat yang rentan secara ekonomi, sosial, dan beban psikologis," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Ia melanjutkan, kesenjangan sosial, ekonomi, dan beban psikologis dapat memicu ketidakstabilan di masyarakat, terutama ketika ada perlakuan khusus bagi sekelompok orang.

Siapa yang boleh menggunakan sirine dan strobo?

Sigit menekankan, bahwa penggunaan sirene dan strobo sebaiknya hanya diperuntukkan bagi hal-hal vital dan mendesak untuk kepentingan umum. 

"Pimpinan atau pejabat itu berasal dari rakyat, tentu harus merakyat. Pahami kondisi rakyat, tugasnya melayani, bukan ingin dihormati," imbuhnya.

Ia juga berpendapat bahwa masyarakat seharusnya menjadi pusat perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebaliknya. 

"Jadikan masyarakat sebagai pusat perhatian penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebaliknya pemerintahan jadi pusat perhatian masyarakat," pungkasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan.

Apakah larangan penggunaan sirine dan strobo sesuai aturan?

Menurut Sigit, perlakuan khusus terhadap pejabat dan sebagian masyarakat kaya merupakan tindakan yang tidak peduli rakyat.

Dia pun mengapresiasi kebijakan Korlantas Polri dalam mengevaluasi dan membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo oleh pejabat.

"Tindakan untuk mengevaluasi dan melarang penggunaan sirene dan strobo, serta menindak tegas, sudah sesuai peraturan yang berlaku, merupakan tindakan tepat untuk menjaga stabilitas masyarakat," tegasnya.

Apa alasan Kakorlantas bekukan penggunaan sirine dan strobo?

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Hal tersebut Agus sampaikan dalam merespons keluhan warga mengenai sirene "tot tot wuk wuk" dari para pengawal yang mengganggu di jalan.

Meski demikian, Agus menekankan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan. Hanya saja, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Kapan pengunaan sirine dan strobo diperbolehkan?

Agus menyampaikan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Kalaupun sirene digunakan, kata Agus, tidak boleh dipakai secara sembarangan.

“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tutur dia.

Sementara itu, Agus menyampaikan bahwa langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

Dia pun berterima kasih kepada publik yang telah peduli terhadap Polri.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” imbuh Agus. 

Belakangan ini, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mendadak ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol.

Aksi ini muncul karena banyak pengendara menilai aksesori tersebut kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan. Protes warga terhadap penyalahgunaan strobo ditunjukkan dengan berbagai cara, mulai dari poster digital hingga stiker bernada sindiran.

Satu di antara stiker yang ramai beredar bertuliskan: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”.

Istilah “tot tot wuk wuk” merujuk pada tiruan suara sirene dan strobo yang kerap dipakai kendaraan berpelat pejabat ataupun sipil.

Warganet menilai, penggunaan berlebihan, terutama di luar kondisi darurat, justru menambah keresahan di jalan. Fenomena ini pun memicu desakan agar aparat lebih tegas menindak pelanggar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan berkendara di ruang publik.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita selanjutnya Respons Ketua DPR atas Instruksi Jokowi ke Relawan, Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved