Berita Terkini Nasional
Pengakuan Mengejutkan Aiptu AWS Nekat Jambret Pedagang, Cicilan Utang Jatuh Tempo
Usut punya usut, oknum polisi berinisial Aiptu IWS tersebut nekat menjambret karena terdesak cicilan utang yang jatuh tempo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bali - Aksi tidak terpuji oknum polisi di Kabupaten Buleleng, Bali nekat menjambret seorang pedagang tomat.
Usut punya usut, oknum polisi berinisial Aiptu IWS tersebut nekat menjambret karena terdesak cicilan utang yang jatuh tempo.
Jeratan utang ternyata membuat Aiptu IWS lupa daratan jika dirinya adalah seorang yang berprofesi sebagai pengayom masyarakat.
Padahal melihat pangkat IWS sebagai seorang AIPTU atau Ajun Inspektur Polisi Satu tergolong sebagai Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai seorang Aiptu, IWS memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian tugas-tugas operasional di lapangan. Mereka yang berpangkat Aiptu diharapkan memberikan arahan dan contoh kepada para Bintara dan Tamtama di bawahnya.
Serta membantu merealisasikan perintah atasan menjadi tindakan yang efektif dan tepat sasaran.
Namun Aiptu IWS justru malah bersikap sebaliknya sehingga kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir Tribunnews.com, perbuatan Aiptu IWS menjambret terjadi pada Selasa (30/9/2025) di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Korban diketahui bernama Suartini (50), warga Banjar Giri Loka/Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Sehari-harinya, Suartini berdagang di warung yang terletak tidak jauh dari rumahnya.
Kejadian penjambretan tersebut bermula saat ia sedang melayani pelaku yang datang ke warungnya untuk membeli tomat seharga Rp10 ribu.
Namun, pelaku memarkirkan sepeda motornya merek Honda Revo bernomor polisi DK 5797 UG, sekitar 50 meter dari warung korban.
Saat hendak membayar dengan uang senilai Rp50 ribu, pelaku tiba-tiba memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tongkat berwarna hitam.
Pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban. Spontan korban berteriak meminta pertolongan.
Ketika berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah selatan, pelaku justru menabrak sebuah mobil putih di perbatasan Buleleng dan Tabanan.
Pelaku terjatuh dan akhirnya berhasil ditangkap oleh keluarga korban bersama warga sekitar.
Dalam kejadian ini, Suartini menderita luka di bagian belakang kepala, mengalami bengkak di area dekat telinga kanan, serta merasakan kebas pada lehernya.
Saat ini, korban dikabarkan masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Buleleng.
Sementara itu, pelaku diketahui masih bertugas di Polres Tabanan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.
Aiptu IWS saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas.
Pejabat Sementara adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara yang ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan.
"Iya pelaku merupakan anggota di Polsek Baturiti. Kami sangat menyayangkan hal itu, yang mencoreng nama baik institusi," ujarnya, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Tribun-Bali.com.
Motif penjambretan yang dilakukan oleh Aiptu IWS adalah karena terdesak ekonomi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki utang hingga ratusan juta rupiah serta sejumlah cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.
Situasi itulah yang mendorong timbulnya niat pelaku untuk melakukan pencurian setelah melihat kalung emas yang dikenakan korban.
"Meski demikian proses hukum tetap berlanjut dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Polres Buleleng," imbuhnya.
Oknum polisi curi batu bata
Pencurian juga pernah dilakukan oknum polisi Polres Dairi berpangkat Brigadir Polisi berinisial DS sempat viral di media sosial setelah melakukan aksi pencurian di kawasan Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Menggunakan mobil jenis L-300, DS nekat mencuri batu bata dari salah rumah yang akan dibangun di Desa Sitinjo.
Kasus tersebut telah berakhir damai, pasalnya korban telah memaafkan pelaku.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan kedua belah pihak sudah sepakat berdamai usai dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi.
"Dapat kami beritahu bahwasanya kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum Polri berinisial DS dan korban yang berinisial YG sudah berdamai, " ujarnya, Minggu (2/3/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Faisal menyebut, dalam proses perdamaian itu juga diketahui, DS bersedia mengembalikan barang hasil curiannya kepada korban.
"Barang hasil curian tersebut akan dikembalikan oleh DS kepada pihak korban, karena korban sudah memaafkan," katanya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak korban telah mencabut laporannya di Sat Reskrim Polres Dairi.
Meski demikian, Faisal menegaskan, anggotanya itu tidak serta-merta bebas dari tanggung jawab.
Polres Dairi akan tetap memproses DS melalui Propam Polres Dairi sambil menunggu keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
"Meskipun kasus tersebut sudah berdamai, oknum DS masih akan terus menjalani pemeriksaan di Propam Polres Dairi, sembari menunggu hukuman apa yang akan diberikan, " tutupnya.(*)
Berita Selanjutnya Oknum Polisi Aniaya Pacar sampai Babak Belur setelah Cekcok Soal Wanita Lain
2 Hari Terjebak Reruntuhan Gedung, Dua Santri Berhasil Dievakuasi dalam Keadaan Hidup |
![]() |
---|
Reaksi Ferry Irwandi Saat Ahmad Sahroni Nitip Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Pengendara Motor yang Hentikan Bus Minta Maaf, Tak Bermaksud Arogan |
![]() |
---|
KPK Akan Panggil Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat Ini |
![]() |
---|
Yai Mim dan Tetangganya Sahara Akhirnya Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.