Nasib Anak Pasutri yang Ditangkap Gara-gara Praktik Open BO di Rumah

Nasib anak DA (24) dan AA (29), pasangan suami istri atau pasutri, yang menjalankan praktik open BO di rumah, kini ditinggal di rumah orang tua.

TribunJabar.id/Adhim Mugni
NASIB ANAK - Foto ilustrasi, penjahat wanita ditangkap polisi. Nasib anak DA (24) dan AA (29), pasangan suami istri atau pasutri, yang menjalankan praktik prostitusi alias open BO di rumah, kini ditinggal di rumah orang tua mereka. DA dan AA memiliki seorang anak berusia 3 tahun. Jalan pintas demi mendapatkan uang, membuat keduanya kini harus meninggalkan sang anak. 

Berawal Suami Iseng Download MiChat

Terpisah, AA (29), sang suami mengakui bahwa dirinya yang pertama kali mendownload aplikasi MiChat di handphone sang istri dan mempunyai ide tak terpuji tersebut.

Saat diperiksa, dia menyebut bahwa tujuan mendownload aplikasi tersebut awalnya diniatkan untuk menipu. 

Tak ada rayuan atau ancaman apapun, AA menyebut bahwa dia awalnya hanya mengajak sang istri untuk coba-coba 

“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” ungkap AA.

Kemudian, setelah download dan membuat akun MiChat, ada calon pelanggan yang menawarkan untuk open BO

Dirinya pun kemudian menanyakan hal tersebut kepada sang istri dan tidak ada penolakan.

“Kutanya sama istri, terus jawabannya basinglah (terserah lah),” sambungnya.

AA pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengancam ataupun memaksa sang istri untuk melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Lebih lanjut, saat sang istri ‘melayani klien’ di dalam kamar tidur mereka, AA mengaku bahwa dirinya menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka sambil bermain handphone.

Kata AA, para klien open BO tersebut juga sudah mengetahui bahwa wanita yang menemani adalah istrinya.

“Sebelumnya pun sudah dijelasin sama istri lewat chat itu kalau dia binor, bini orang,” jelasnya.

AA mengaku, dia dan istri sudah melakukan praktik prostitusi ini sebanyak 15 kali dengan tarif sekali kencan Rp 200-400 ribu.

Dirinya pun mendapatkan bagian atas uang tersebut. Kadang diberi Rp 50 ribu atau Rp100 ribu dari sang istri.

“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online),” ucapnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 4
Tags
open BO
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved