Berita Terkini Nasional

Alasan Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Rutan BNNP

Penahanan oleh jaksa tersebut dilakukan setelah kedua tersangka diserahkan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Tribunlombok.com/Robby Firmansyah
KASUS PEMBUNUHAN - Tersangka Kompol Yogi saat dibawa menuju mobil tahanan usai diserahkan oleh pihak Polda NTB kepada Kejari Mataram, Jumat (3/10/2025). Dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi, di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB). Jaksa ungkap alasannya. 

Saat penyerahan tersangka tersebut ada sejumlah barang bukti yang diserahkan ke jaksa, salah satunya bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian di Villa Tekek The Beach Hous Hotel Gili Trawangan.

"Iya itu rekaman yang kami amankan di lokasi," kata Catur. 

Kedua tersangka ini dikenakan pasal 338 dan/atau pasal 354 ayat (2) dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara satu tersangka lainnya yakni Misri Puspita Sari belum dilimpahkan ke jaksa karena berkasnya belum lengkap.

"Misri masih proses, ingat dia masih tersangka," kata Catur. 

Berita Selanjutnya Peran Misri dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Disebut Ikut Merekayasa Peristiwa

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved