Berita Terkini Nasional

Tangan Nadiem Makarim Tetap Diborgol Setelah Jalani Operasi Ambeien

Menurut kejaksaan, petugas tersebut berjaga secara bergantian dalam tiga shift: pagi, siang, dan malam.

Editor: taryono
Tribunnews/Jeprima
NADIM MAKARIM - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Tangan Nadiem Makarim Tetap Diborgol Setelah Jalani Operasi Ambeien. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tangannya diborgol saat menjalani perawatan di rumah sakit.  Selain itu, dia juga dijaga oleh 6 orang selama pembantaran seusai menjalani operasi ambeien di rumah sakit.

Menurut kejaksaan, petugas tersebut berjaga secara bergantian dalam tiga shift: pagi, siang, dan malam.

“Iya tentu, kalau dibantar karena sakit pasti ada penjagaan. Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).

Menurut Anang, pembantaran terhadap tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, itu merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka yang sedang sakit, namun tetap dalam pengawasan hukum.

“Kita sangat bergantung kepada hasil medis dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan, karena itu menyangkut hak juga,” jelasnya.

Terkait status penahanan, Kejagung menyebut bahwa tangan Nadiem tetap diborgol sesuai prosedur.

“Iya (diborgol), tergantung situasi,” ujar Anang.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Nurcahyo dalam jumpa pers.

Selain Nadiem, empat pejabat lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulatsyah (eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran).

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Dugaan pelanggaran mencakup pengaturan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk tertentu, mark up harga, dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Program Chromebook ini merupakan bagian dari Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek sejak 2019, dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun.

Kajian internal sempat menyebut bahwa perangkat tersebut memiliki keterbatasan teknis dan tidak sepenuhnya cocok untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved