Berita Terkini Nasional
Perempuan Berusia 19 Tahun Buang Bayinya di Bawah Jembatan hingga Meninggal Dunia
RA tega membuang darah dagingnya tersebut setelah melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya.
Tribunlampung.co.id, Cirebon - Remaja perempuan berinisial RA (19) buang bayinya sendiri di bawah jembatan dekat Kompleks Pondok Buntet Pesantren, Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
RA tega membuang darah dagingnya tersebut setelah melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya.
Tindakan itu dilakukan karena panik dan takut diketahui keluarga maupun tetangga.
“Saat itu tersangka merasa mulas lalu melahirkan sendiri di kamar mandi. Karena panik dan takut diketahui keluarga serta tetangga, ia membungkus bayinya menggunakan plastik hitam lalu membuangnya ke tumpukan sampah di bawah jembatan,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, bayi yang dilahirkan RA sempat hidup, namun meninggal dunia tidak lama kemudian karena tidak mendapat penanganan medis.
“Yang bersangkutan tidak mengikat ari-ari dan tidak membawa bayinya ke klinik. Akibat perbuatannya, bayi tersebut meninggal dunia,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, polisi menghadirkan RA di hadapan wartawan.
Remaja tersebut tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol dan dikaitkan bersama beberapa tersangka lain.
Wajahnya tertunduk saat Kapolresta Cirebon memaparkan kronologi peristiwa yang menewaskan bayi laki-laki itu.
Menurut hasil penyelidikan, setelah melahirkan di rumah, RA sempat memesan ojek online untuk pergi ke wilayah Gebang.
Namun, di tengah perjalanan ia meminta pengemudi berhenti di jembatan Buntet dengan alasan hendak membuang “sampah”.
Ternyata, bungkusan yang dibuang ke bawah jembatan itu berisi jasad bayinya.
“Dari keterangan saksi, tersangka memesan ojek online dan berhenti di jembatan untuk membuang kantong plastik hitam. Setelah itu, ia meminta diantar kembali ke rumah,” kata Sumarni.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain tiga kantong plastik hitam, satu ember kecil warna putih, serta dua potong daster bermotif macan tutul dan batik yang digunakan saat persalinan.
Polisi juga memastikan bahwa tindakan tersangka dilakukan seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Fakta Baru Kasus Ayah Bunuh Pacar Putrinya, Helen Masih Punya Suami Sakit Stroke |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelaku yang Tikam Pacar Anaknya hingga Tewas |
![]() |
---|
Pria di Bengkulu Tewas Dibunuh Ayah Kekasihnya, Pelaku Tak Restui Hubungan |
![]() |
---|
Ngapel Berujung Maut, Ayah Tikam Pacar Anaknya karena Ogah Beri Restu |
![]() |
---|
Mantan Kapolda Lampung Akhmad Wiyagus Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.