Berita Terkini Nasional

Imbas Tolak Ajakan Mertua, Wanita di Kendari Babak Belur Dihajar Suami

Ternyata penolakan yang dilontarkan MA membuat suaminya emosi hingga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kompas.com
ILUSTRASI KORBAN KDRT - Wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara babak belur dihajar suaminya gara-gara tolak ajakan mertua. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Tenggara - Nasib tragis wanita berinisial MA (20) babak belur dihajar suaminya berinisial DI (24) gara-gara menolak ajakan mertua.

Ternyata penolakan yang dilontarkan MA membuat suaminya emosi hingga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari, Sulawesi Tanggara, Sabtu (14/9/2025).

Saat ini kasus KDRT tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari.

DI diketahui membenturkan kepala sang istri ke dinding hingga mengalami luka memar.

Saat kejadian, ibunda pelaku ada di rumah tersebut. Ia bahkan melihat dengan mata kepalanya sendiri.

Pelaku DI sudah diamankan pihak berwajib atas perbuatannya menganiaya istri.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut penganiayaan dipicu karena korban menolak ajakan ibu mertuanya.

“Awalnya ibu mertua mengajak korban tinggal bersama di sekolah tempatnya mengajar. MA menolak, dia khawatir mengganggu proses kuliahnya,” kata AKP Welliwanto, seperti diberitakan TribunnewsSultra.com, Jumat (10/10/2025).

DA sontak emosi mendengar istrinya menolak ajakan sang ibu. “Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kepala, memar pada mata sebelah kiri, dan luka tergores pada siku kiri,” terang AKP Welliwanto.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hukumannya pidana penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp15 juta - Rp30 juta.

Kasus KDRT di Kendari

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kendari, tercatat ada 27 kasus KDRT sepanjang tahun 2024.

Rata-rata kasus KDRT di Kendari, menimpa perempuan. 

Kepala UPTD PPA Kota Kendari, Hizal Joisman mengatakan, terdapat dua faktor yang melatarbelakangi terjadinya KDRT.

Pertama, adanya orang ketiga atau perselingkuhan sehingga terjadi pertengkaran hingga kekerasan fisik.

Kedua, dari sisi ekonomi yaitu tidak memberikan nafkah, sehingga mengabaikan hak-hak anak dan istri.

"Faktor ini masuk ke dalam kategori sebagai penelantaran dalam KDRT," katanya, Rabu (5/2/2025).

Dia menuturkan, kasus KDRT ini beriringan dengan kekerasan psikis, sehingga diperlukan pendampingan secara psikologi.

Hal itu dilakukan agar traumatik yang dirasakan pasca kejadian bisa dinetralisir kembali.

"Dengan harapan korban bisa melakukan aktivitas kembali dengan normal," ucap dia.

"Sehingga tugas perempuan dalam mengasuh dan membimbing anak dapat dilakukan dengan maksimal," imbuhnya.

Hizal menyebutkan, seluruh korban didampingi oleh UPTD PPA Kota Kendari berdasarkan mekanisme dan kebutuhan.

Adapun pencegahan, DPPPA Kota Kendari melakukan sosialisasi tentang dampak dan pelanggaran dari KDRT ini.(*)

Berita Selanjutnya Polisi Dalami Info Kematian Pengantin Baru di Solok karena Gas Pemanas Air Penginapan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved