Berita Terkini Nasional

Pria Nekat Tembak Mantan Mertua karena Kesal Niat Rujuk dengan Istri Dihalangi Korban

Pria berinisial AJB alias Ajib (44) membidik mantan mertuanya itu dari jarak 12 meter lalu menembaknya.

Surya.co.id/Mohammad Romadoni
DITANGKAP - Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku penembakan warga Desa Wonodadi, Kutorejo, pelaku AJB alias Ajib (44) diamankan usai menembak mantan mertua menggunakan senapan angin jenis Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM. Pria tembak mantan mertua karena kesal niat rujuk dengan istri dihalangi korban 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Seorang pria nekat menembak mantan mertua karena niatnya rujuk dengan istri dihalangi korban.

Pria berinisial AJB alias Ajib (44) membidik mantan mertuanya itu dari jarak 12 meter lalu menembaknya.

Ketika itu mantan mertua pria tersebut, Keyi (99) tidak mengetahui sosok pelaku yang bersembunyi di balik rerimbunan pohon pisang.

Lokasi tempat Ajib menembak berada di samping rumah korban. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (3/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Muteran,Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Korban sempoyongan terkena tembakan di bagian dada. Pelakunya berhasil diungkap polisi mantan menantu korban.

Ajib sudah ditangkap polisi dan diketahui penembakan itu dilakukan pelaku pakai senapan angin Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM.

Awalnya, pelaku membeli senapan angin di wilayah Pungging, Mojokerto, pada Rabu, 1 Oktober 2025. 

Kemudian, pelaku melakukan aksi penembakan di rumah korban di Dusun Muteran, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Pelaku membeli senapan angin beserta peluru seharga Rp170 ribu. Pelaku menembak korban dengan senapan itu jaraknya 12 meter, mengenai dada kiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Jumat (10/10/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya, pelaku sakit hati karena memperoleh perlakuan tidak baik saat menemui istrinya untuk meminta rujuk. 

Korban juga pernah mengusir pelaku karena ia bukan lagi menantunya.

Pelaku yang merantau bekerja di Bali pulang ke Mojokerto untuk meluapkan emosinya.

Sepulangnya dari sana, pelaku membeli senapan angin yang digunakan untuk mencelakai korban.

"Pelaku ini mantan menantu korban, penyidikan terus berproses karena keterangan si pelaku masih minim pasca-penangkapan kemarin," ungkap Fauzy.

Menurutnya, pelaku masih menganggap bahwa dirinya adalah suami dari mantan istrinya tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Surya.co.id, pelaku mengetahui dirinya cerai dengan sang istri saat kembali ke Mojokerto setelah merantau lama di Kalimantan atau sebelum bekerja di Bali.

Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan ini sudah beberapa kali menemui istrinya untuk meminta rujuk, tetapi justru memperoleh perlakuan kasar dari mantan istri dan mertuanya.

Emosinya tersulut ketika melihat pacar mantan istrinya yang mengumbar foto-foto mesra dengan mantan wanita yang pernah dinikahinya.

Pelaku pun pulang ke Mojokerto dengan niat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Pelaku berkali-kali menemui korban dan mantan istrinya di rumahnya, bulan Agustus 2025 lalu." 

"Intinya, ingin kembali dengan mantan istrinya (rujuk), tapi setiap kali ke sana korban mengusir dan menutup pintu rumah," tutur Fauzy.

Pelaku melampiaskan emosinya kepada korban karena mantan mertuanya terkesan menghalangi niatnya untuk rujuk dengan mantan istri.

Korban sempat melontarkan perkataan ke pelaku saat berupaya menemui anaknya, 'Dia bukan lagi istrimu'.

Hingga akhirnya pelaku membeli senapan angin Benjamin Franklin yang digunakan untuk menembak mantan mertuanya.

"Pelaku emosi dengan perlakuan korban yang terkesan menghalang-halangi untuk memperbaiki hubungan dengan mantan istrinya." 

"Korban selalu mengusir saat pelaku datang ke rumahnya, sehingga melakukan perbuatan tersebut," jelas Fauzy.

Pria dua anak ini naik pitam dengan perlakuan mantan mertuanya hingga berencana menembak korban menggunakan senapan angin.

"Pelaku menembak korban satu kali dengan senapan angin yang sebelumnya sudah dipersiapkan, peluru mengenai dada kiri atas," ujar Fauzy.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, pertimbangannya adalah yang bersangkutan diduga kuat merencanakan perbuatannya melakukan percobaan pembunuhan.

Pelaku Menenteng Senapan Angin

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatannya pada Jumat, 30 Oktober, sekitar pukul 20.30 WIB.

Awalnya, pada sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berjalan kaki menuju rumah korban sambil menenteng senapan angin.

Ia mengisi peluru dan memompa senapan angin sebanyak empat kali.

Pelaku mengendap-endap sembunyi di balik rimbunan pohon pisang di samping rumah korban dalam kondisi gelap menunggu mertuanya pulang selama 30 menit. 

"Pelaku melihat korban pulang dari rumah tetangganya, langsung menembakkan senapan angin dengan jarak sekitar 12 meter," ungkap Fauzy.

Korban sempoyongan terkena tembakan di bagian dada, ia tak sempat melihat pelaku lantaran kondisi pengelihatannya tidak begitu jelas.

Warga berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.(*)

Berita Selanjutnya Klarifikasi Kakek Tarman Soal Isu Mahar Nikahi Gadis 24 Tahun Cek Palsu Rp 3 Miliar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved