Berita Terkini Nasional

Motif Pembunuhan Brigadir Esco Soal Ekonomi, Sempat Cekcok Hebat dengan Briptu Rizka

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco, termasuk istrinya Briptu Rizka Sintiyani.

Istimewa/TribunLombok.com
PEMBUNUHAN BRIGADIR ESCO - Lima orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). Terungkap motif pembunuhan Brigadir Esco soal ekonomi sempat cekcok hebat dengan Briptu Rizka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Barat - Polisi akhirnya mengungkap dugaan motif pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco, termasuk istrinya Briptu Rizka Sintiyani.

Tak sampai di situ, ibu, ayah, dan adik Briptu Rizka kini juga menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco. Juga teman dekat suaminya.

Kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco ini dihadirkan dalam konfrensi pers Polres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025).

Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga berakar dari persoalan ekonomi rumah tangga yang kemudian memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Diduga dipicu oleh perselisihan berlatar persoalan ekonomi antara pelaku dan korban yang berujung kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal,” ujar Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria dikutip dari TribunLombok.com.

Menurut keterangan polisi, Rizka dan Esco diketahui sempat terlibat cekcok sebelum pertikaian fisik terjadi.

Meski motif tersebut telah dikemukakan, polisi masih mendalami detail kronologis pertengkaran hebat yang berujung maut tersebut.

Dalam konferensi pers, aparat juga membeberkan sejumlah barang bukti yang telah disita sebagai penguat dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.

Di antaranya, pakaian seperti kaos dan celana jeans, kemeja taktikal dan kemeja biasa, dua unit telepon seluler (HP), sepat, satu unit sepeda motor Scoopy dan senjata tajam berupa gunting, yang diduga digunakan dalam penganiayaan sehingga menyebabkan luka di tubuh Brigadir Esco.

Empat orang tersangka baru yakni S, N, D, dan P dituduh membantu Rizka Sintiyani dalam menutupi kejahatan pembunuhan tersebut.

"Dia (4 tersangka lainnya) turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dan dengan sengaja membantu RS (Rizka Sintiyani) dan dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," katanya.

Keempat tersangka baru sudah ditetapkan penangkapan dan akan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Adapun ancaman pidana terberatnya hukuman mati hingga hukuman ringan 15 tahun penjara.

Gambaran Kasus dari Reka Ulang Adegan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved