Berita Terkini Nasional
Isi Surat Laras, Provokator Bakar Mabes Polri yang Viral di Media Sosial
dalam suratnya Laras menyinggung sejumlah hal, mulai dari isu diskriminasi hingga persoalan keadilan yang ia rasakan selama proses.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Laras Faizati Khairunnisa, tersangka kasus provokasi pembakaran Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025, saat ini tengah ditahan di Rutan Bambu Apus, Jakarta.
Menjelang persidangan, Laras menulis sebuah surat yang berisi curahan isi hatinya.
Surat tersebut pertama kali diunggah melalui akun Instagram resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, @lbhapik.jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Melansir Tribunnews.com, Minggu (26/10/2025), dalam suratnya Laras menyinggung sejumlah hal, mulai dari isu diskriminasi hingga persoalan keadilan yang ia rasakan selama proses hukum berlangsung.
Berikut isi surat selengkapnya:
Hey Everyone! This is Laras
Per tanggal 21 Oktober 2025 ini, aku telah dilimpahkan menjadi tahanan jaksa, dan akan ditahan di Rutan Bambu Apus, bukan lagi di Rutan Bareskrim.
Mohon doa dan support kalian yah! Semoga aku dan teman-teman lainnya yang suaranya telah dikriminalisasi akan mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Kami semua yang telah dijadikan tersangka dan di-frame sebagai "kriminal" karena menyuarakan kekecewaan, kesedihan, kekhawatiran kami terhadap situasi demo kemarin, mengeluarkan suara kami dari rasa gotong royong, dan kepedulian kami terhadap kondisi negara Indonesia.
Juga harapan kami agar negara kami bisa lebih baik lagi, dan masyarakat Indonesia bisa lebih sejahtera dan aman.
Seharusnya suara kami didengar, bukan dikriminalisasi. Seharusnya suara kami menjadi kekuatan untuk negara ini maju dan lebih baik lagi, bukan malah dibungkam.
So once again, mohon doa dan dukungan teman-teman untuk kami yang sedang berjuang mendapatkan hak suara kami kembali.
Stay healthy and keep staying everyone! See u soon outside of jail Inshaallah
Jakarta, 21-Oct-2025
Laras Faizati
Sementara hingga Minggu (26/10/2025), surat tersebut sudah mendapatkan like sebanyak 39 ribu kali.
Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji sempat mengajukan penangguhan penahan, pada Kamis (4/9/2025).
"Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya," ucapnya kepada Tribunnews.com.
Menurutnya masih ada sedikit perbaikan terkait surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Dalam kesempatan ini, keluarga Laras Faizati turut datang menjenguk di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Ada ibunya, pamannya, tantenya keluarga yang menjenguk ke Laras dan teman-temannya mereka rata-rata gen z ya," imbuh Abdul Gafur.
Dia menuturkan kedatangan keluarga tersebut sebagai bentuk dukungan moril atas proses hukum yang tengah dihadapi Laras Faizati.
Paman Laras Faizati, Dodhi hartadi (60) menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bersama dengan saudaranya yang merupakan ibu kandung Laras.
"Ya tentu saya siap menjadi penjamin karena saya mengenal betul Yayas (panggilan Laras) orang yang berpendidikan dan tidak ada maksud menghasut orang untuk membakar gedung Mabes Polri," tuturnya.
Dodhi juga meminta agar proses hukum terhadap Laras dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Dimatanya, Laras Faizati bukanlah sosok yang terlibat dalam aktivitas politik ataupun aksi massa.
"Dia bukan seorang politikus, bukan buzzer, dan bukan demonstran," ucapnya.
"Dia hanya pekerja, yang pekerjaannya itu bagus, dia itu sebagai duta ASEAN ya, yang selalu membuat produk knowledge tentang kebudayaan," tambah Dodhi.
Unggahan penghasutan yang menyeret Laras ke dalam proses hukum menurutnya bentuk spontanitas semata dan tidak dimaksudkan untuk menggerakkan massa terlebih sampai bertindak anarkis.
“Hanya spontanitas, jadi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," ucap dia.
Kasus Laras Faizati
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Laras Faizati bersama 6 tersangka lainnya dalam kasus ini.
Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
Konten berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri saat aksi demo beberapa waktu lalu.
Demo berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Aksi tersebut, dipicu pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.
Puncak kemarahan publik terjadi saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Aksi demonstrasi pun berlanjut sejumlah wilayah Indonesia.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/9/2025).
Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Laras Faizati merupakan perempuan muda kelahiran 1999.
Ia kini masih berusia 26 tahun.
Dikutip dari akun Linkedin-nya, Laras Faizati menempuh pendidikan di London School of Public Relations (LSPR) Communication and Business Institute.
Lembaga pendidikan ini merupakan sebuah perguruan tinggi ilmu komunikasi swasta nasional yang berlokasi di Jakarta.
Ia mengambil jurusan S1 Public Relations dan lulus tahun 2021.
Laras Faizati lanjut pendidikan S2 International Communication Management di kampus yang sama.
Dirinya lulus di November 2023 lalu.
Laras Faizati memiliki segudang pengalaman kerja.
Ia pertama kali mencicipi dunia kerja dengan menjadi anak magang di Association Internationale des Etudiants en Sciences Economiques et Commerciales (AIESEC) pada 2019 silam.
AIESEC adalah komunitas anak muda yang digerakkan secara penuh oleh satu tujuan perdamaian dan pemenuhan potensi umat manusia.
Laras Faizati kemudian melanjutkan kariernya di sejumlah lembaga antara lain Departemen Luar Negeri AS hingga ASEAN INTER-PARLIAMENTARY ASSEMBLY (AIPA)
AIPA berfungsi sebagai pusat komunikasi dan informasi antar Parlemen Anggota yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
AIPA bertujuan untuk mendorong pemahaman, kerja sama, dan hubungan erat antar Parlemen Anggota, Parlemen Anggota Pengamat, dan organisasi parlemen lainnya.
AIPA juga berperan penting dalam membiasakan masyarakat Asia Tenggara dengan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Komunitas ASEAN pada tahun 2025.
Laras Faizati merupakan pegawai kontrak di lembaga asing ini sejak Januari 2024.
AIPA Pecat Laras Faizati
AIPA dalam rilisnya yang diunggah di Instagram @aipa.secretariat, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Laras Faizati.
AIPA sudah mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan.
Berikut pertanyaan AIPA selengkapnya:
Sekretariat AIPA ingin menanggapi kekhawatiran yang muncul terkait unggahan media sosial baru-baru ini yang dibuat oleh salah satu staf Sekretariat, yang telah menarik perhatian publik yang signifikan.
Sekretariat ingin mengklarifikasi bahwa unggahan tersebut dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya.
Namun, diakui bahwa pada saat unggahan tersebut dibuat, individu tersebut masih menjabat sebagai staf Sekretariat AIPA.
Meskipun tindakannya sepenuhnya bersifat pribadi dan di luar kendali lembaga, Sekretariat menyadari keseriusan implikasinya terhadap reputasi AIPA dan ASEAN, serta perdamaian dalam Komunitas ASEAN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja.
Oleh karena itu, beliau tidak lagi bekerja di Sekretariat.
Sekretariat sedang melakukan evaluasi internal, termasuk perumusan Prosedur Operasi Standar yang jelas serta pendidikan dan kesadaran berkelanjutan bagi staf, untuk memastikan bahwa semua pernyataan staf konsisten dengan nilai-nilai ASEAN, yang mempromosikan perdamaian, saling menghormati, harmoni, dan inklusivitas, serta insiden serupa tidak terulang kembali.
Kami menyesalkan kegaduhan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada semua pihak yang telah terdampak.
Sekretariat AIPA menegaskan kembali komitmennya yang kuat untuk menjunjung tinggi standar integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme tertinggi dalam melayani Parlemen Anggota AIPA dan Komunitas ASEAN.
Baca juga: Modus Cokelat, Pria di Makassar Diduga Coba Culik Balita tapi Kepergok Warga
| Awal Mula Wanita Muda Tak Berpakaian Lengkap Ditemukan di Semak Belukar, Terkulai Lemas |
|
|---|
| ART Nekat Mencuri Harta Majikan Demi Transfer Uang ke Suami, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|
| Cewek Ditemukan Nyaris Tanpa Busana di Semak-semak, Ternyata Dibuang Sang Kekasih |
|
|---|
| Warga Kaget Lihat Potongan Jasad Bayi Dijilati Anjing, Ternyata Dibuang Janda Muda Ica |
|
|---|
| Pengakuan Agung yang Tega Bunuh dan Bakar Sopir Truk di Ogan Ilir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.