Berita Terkini Nasional

Geger Satu Sekolah Gegara Siswi SMA Tiba-tiba Melahirkan di Kelas, Tidak Sadar Hamil

Ternyata selama ini siswi SMA berinisial SP (16) tidak menyadari bahwa dirinya sedang hamil sehingga beraktivitas seperti biasa.

Istimewa
MENDADAK LAHIRAN - Seorang siswi SMA di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mendadak melahirkan di kelas sehingga peristiwa itu membuat gempar satu sekolahan. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumatera Barat - Seorang siswi SMA di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat membuat geger satu sekolah karena tiba-tiba melahirkan di kelas.

Ternyata selama ini siswi SMA berinisial SP (16) tidak menyadari bahwa dirinya sedang hamil sehingga beraktivitas seperti biasa.

Meskipun tidak tahu sedang hamil, siswi SMA ini pernah merasakan gejala mirip orang mengandung. Yaitu mual dan muntah.

Usut punya usut, siswi SMA berinisial SP ini ternyata korban kejahatan asusila tetangganya sendiri inisial PR (32). 

PR seorang petani tetangga siswi SMA nekat merudapaksa korban hingga hamil dan melahirkan di sekolah.

Selama ini SP bungkam karena diancam oleh pelaku PR, akan membunuh orang tuanya jika berani buka suara.

Terkait kasus rudapaksa siswi SMA ini telah dirangkum Tribunnews.com dari TribunPadang.com, Sabtu (1/11/2025): 

Detik-detik melahirkan di sekolah

SP sebetulnya sudah merasakan tanda-tanda kehamilan sejak bulan Mei 2025.

Ia mual dan muntah meski dirinya tidak sadar sedang hamil.

Selama itu dia beraktivitas seperti biasa termasuk berangkat ke sekolah.

Pada Selasa (28/10/2025), saat SP tengah belajar, tiba-tiba dirinya merasakan sakit di bagian perutnya.

Tidak lama kemudian ia melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.

Sontak kejadian tersebut membuat geger satu sekolahan.

Guru yang melihat kondisi tersebut langsung membawa SP ke puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan medis.

Setelah kondisi stabil, SP ditanyai siapa pria yang menghamilinya oleh sang ibu.

"Di sana, korban mengaku kepada ibunya bahwa ayah dari bayi yang dilahirkannya adalah tersangka PR,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro.

Pelaku berhasil ditangkap

Polisi yang menerima laporan lantas langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.

PR berhasil diamankan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Painan, Kecamatan IV Jurai.

Dikutip dari Instagram @polrespesisirselatan, PR sehari-hari bekerja sebagai petani.

Ia tinggal di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

PR langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

PR dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Modus Tersangka

AKP M Yogie membongkar perbuatan bejat dari PR.

Tersangka ternyata sudah berkali-kali melakukan aksinya hingga korban hamil.

Aksi pertamanya terjadi saat Januari 2025.

Tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

Untuk melancarkan aksinya serta membungkam korban, PR mengancam akan membunuh kedua orang tua SP.

SP yang ketakutan menyimpan rahasianya sendiri hingga terbongkar setelah melahirkan di sekolah.

“Tindakan tersebut dilakukan berulang kali di bulan yang sama, dengan modus yang sama, saat korban sedang berada di kamarnya,” tandas AKP M Yogie.(*)

Berita Selanjutnya Pergoki Istri Selingkuh di Ruang Tamu, Warseno Sewa Backhoe Robohkan Rumah Rata Tanah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved