Berita Terkini Nasional

Motif Sebenarnya Bripda Oschar Oknum Polisi di Ende Aniaya Disabilitas sampai Tewas

Adi merupakan seorang disabilitas yang meninggal dunia setelah mendapat penganiayaan dari Bripda Oschar di Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.

TribunFlores.com/Albert Aquinaldo
TERSANGKA - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. Motif sebenarnya Bripda Oschar oknum polisi di Ende aniaya disabilitas sampai tewas. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus oknum polisi Bripda Oschar aniaya Adi penyandang disabilitas sampai tewas jadi sorotan.
  • Ternyata Bripda Oschar pernah melakukan pelanggaran etik profesi Polri dan sudah dijatuhi sanksi.
  • Saat penganiayaan terjadi Bripda Oschar masih dalam pengawasan institusinya.
  • Kini Bripda Oschar ditangkap atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Terungkap motif sebenarnya Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) nekat melakukan penganiayaan terhadap Paulus Pende alias Adi (38) sampai tewas.

Adi merupakan seorang disabilitas yang meninggal dunia setelah mendapat penganiayaan dari Bripda Oschar di Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketika itu, Rabu (29/10/2025), Adi sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Bahkan korban Adi sempat menjalani perawatan di RSUD namun nyawanya tidak tertolong.

Ternyata Bripda Oschar nekat menganiaya penyandang disabilitas tersebut karena merasa dihina dan direndahkan.

Penganiayaan itu pun terjadi di tiga tempat berbeda di kawasan yang sama.

Kini Pripda Oschar sudah diamankan pihak Polres Ende atas perbuatannya itu. Ia pun terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Tak hanya itu, secara pidana, Bripda Oschar dijerat pasal 335 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara 

Dalam rangka mengetahui penyebab pasti kematian korban, polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 09.00 WIT. Keluarga pun sudah menyetujui proses autopsi terhadap jenazah korban.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan autopsi akan dilaksanakan Tim Biddokkes Polda NTT.

"Karena ahli juga hanya ada di Biddokkes Polda NTT yang akan melakukan tindakan autopsi sehingga memperjelas apa saja yang menyebabkan kondisi korban sehingga menyebabkan kematian dari pihak korban itu sendiri," kata Kapolres AKBP Joni Mahardika, Jumat (31/10/2025) dikutip dari Tribunflores.com.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com

1. Sosok Bripda Oschar

Bripda Oscar ternyata selama ini berteman dengan korban Paulus Pende alias Adi.

Sebelum peristiwa penganiayaan terhadap Adi, Bripda Oscar pernah melakukan pelanggaran etik dan profesi Polri dan telah dijatuhi sanksi.

Saat peristiwa penganiayaan terhadap Adi terjadi, Bripda Oscar masih dalam pengawasan dari institusinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved