Berita Terkini Nasional
Pengakuan Mengejutkan Rekan Prada Lucky, Dengar Teriakan dari Dalam Ruangan
Pengakuan mengejutkan dari rekan Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, Prajurit Satu Petrus Kanisius Wae, mendengar suara teriakan dari dalam ruangan.
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo (23) di Pengadilan Militer III-15 Kupang ungkap fakta baru: saksi Pratu Petrus mendengar teriakan “ampun” dari korban yang diduga dicambuk selang oleh seniornya.
- Terdakwa utama, Lettu Inf Ahmad Faisal, diduga terlibat dalam interogasi sebelum korban meninggal.
- Keluarga korban memadati ruang sidang menuntut keadilan dengan mengenakan kaus bertuliskan Justice for Prada Lucky Namo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kupang - Pengakuan mengejutkan dari rekan Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, Prajurit Satu (Pratu) Petrus Kanisius Wae, mendengar suara teriakan dari dalam ruangan.
Hal tersebut disampaikan Pratu Petrus dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (3/11/2025).
Ternyata, teriakan yang didengar oleh anggota provos Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berasal dari Prada Lucky.
Ketika itu, diduga Prada Lucky sedang dicambuk menggunakan selang oleh sejumlah seniornya.
Kabupaten Nagekeo adalah satu di antara kabupaten di Provinsi NTT, Indonesia. Ibu kotanya berada di Mbay. Kabupaten ini dibentuk pada tahun 2007 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Ngada. Secara geografis, Nagekeo terletak di bagian tengah Pulau Flores dan memiliki wilayah berupa pegunungan, dataran, dan pesisir.
Mata pencaharian utama penduduknya adalah pertanian, peternakan, dan perikanan, dengan komoditas unggulan seperti beras, jagung, kopi, dan sapi. Selain itu, Nagekeo juga dikenal memiliki potensi wisata alam dan budaya, seperti Danau Modo, Pantai Nangalili, dan situs adat Nataia.
"Izin, saya mendengar suara teriak, bilang 'ampun' dari almarhum, suara seperti dicambuk selang," ujar Pratu Petrus, melansir Pos Kupang.
Keluarga Korban Padati Ruang Sidang
Ruang persidangan dipadati oleh keluarga almarhum yang hadir untuk menuntut keadilan. Mereka mengenakan kaus seragam berwarna putih bertuliskan 'Justice for Prada Lucky Namo'.
Sepanjang persidangan, perhatian tertuju pada ibunda almarhum Prada Lucky, yang terlihat menatap tajam ke arah terdakwa.
Terdakwa Letnan Satu (Lettu) Infanteri (Inf) Ahmad Faisal, duduk di samping penasehat hukumnya. Lettu Ahmad Faisal menjabat sebagai Komandan Kompi Senapan (Dankipan) A.
Ekspresi kesedihan bercampur ketegasan terpancar jelas dari raut wajah keluarga korban.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan ditegakkan bagi almarhum Prada Lucky Namo.
Baca juga: Prada Lucky Namo Teriak Ampun Saat Dicambuk Pakai Selang oleh Para Seniornya
Kronologis Interogasi
Lettu Ahmad Falsal diduga terlibat dalam proses interogasi terhadap almarhum Prada Lucky Namo sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam sidang, saksi 7 (Petrus) yang hadir memberikan keterangan mengenai situasi di ruang staf intel pada tanggal 28, usai almarhum ditemukan setelah dinyatakan melarikan diri dari kesatuan. Saksi menyebut bahwa almarhum dibawa oleh Thomas Awi dan Sertu Daniel ke ruang staf intel sekitar pukul 12.00 WITA.
Di dalam ruangan tersebut, saksi menyebut terdapat dirinya, Pratu Alan, seorang anggota intel, serta almarhum. Ruangan digambarkan kecil dan terbagi oleh sekat.
“Almarhum saat itu memakai kaos PDL, celana pendek hitam, dan jaket hitam. Resleting jaket hanya dibuka sebagian,” jelas saksi di hadapan majelis.
Menurut kesaksian, sebelum terdakwa tiba, tidak ada tindakan kekerasan yang saksi lihat. Interogasi hanya berupa pengambilan keterangan.
“Yang kami lihat hanya ditanya, tidak ada lain-lain,” ujarnya.
Saksi kemudian menyampaikan, terdakwa Lettu Ahmad Faisal, datang tak lama kemudian. Ia duduk di sisi sekat ruangan, sementara almarhum duduk di dekat meja kecil.
“Terdakwa hanya menanyakan alasan almarhum kabur,” kata saksi.
Saat ditanya mengenai jam kegiatan berlangsung, saksi beberapa kali menyatakan lupa.
Namun ia memastikan bahwa interogasi tidak berlangsung hingga sore hari, serta ia meninggalkan ruangan kurang lebih satu jam setelah berada di sana.
Saksi juga menyebut sempat melihat Pratu Amir masuk ke ruangan setelah kehadiran terdakwa, namun tidak mengetahui apa yang dilakukan selanjutnya.
Majelis hakim dan oditur menekankan keterangan saksi berhubungan dengan kronologi penting sebelum kondisi almarhum memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Keterangan mengenai siapa saja yang berada dalam ruangan, posisi duduk, pakaian, hingga durasi interogasi dinilai relevan untuk mengungkap apakah terjadi kekerasan fisik dalam proses tersebut.
| Niat Bripda Waldi Kelabui Petugas Kandas, Kini Resmi Tersangka Pembunuhan |
|
|---|
| Lagi Istirahat di Masjid, Musafir Dipukuli 5 Orang hingga Tewas |
|
|---|
| Nasib Warung Bakso Viral di Solo yang Diduga Nonhalal |
|
|---|
| Pria di Semarang Tewas Setelah Dikeroyok dan Diceburkan ke Sungai |
|
|---|
| 10 Orang Diamankan Dalam OTT KPK di Riau, Kadis hingga Gubernur Diangkut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tangis-Histeris-Keluarga-Prada-Lucky-Namo-Sebelum-Prosesi-Pemakaman-Dilakukan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.