Berita Terkini Nasional

Pejabat Koperasi Selewengkan Uang Anggota Rp 5 M untuk Trading Emas, Palsukan RAT

Ketiga pejabat koperasi di Magetan tersebut terdiri dari ketua koperasi berinisial W, pengurus aktif inisial M dan Arianti bendahara koperasi.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
ILUSTRASI UANG - Pejabat koperasi di Magetan, Jawa Timur menyelewengkan uang anggota sebesar Rp 5 miliar lebih untuk trading emas sampai memalsukan dokumen RAT. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga pejabat koperasi di Magetan, Jawa Timur menjadi buruan polisi gara-gara menyelewengkan dana anggota.
  • Dana anggota yang diselewengkan sampai lebih dari Rp 5 miliar bahkan sampai membuat dokumen RAT palsu.
  • Uang tersebut dipakai untutk trading emas tanpa ada persetujuan dari anggota.
  • Kini tiga pejabat koperasi tersebut buron setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Magetan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Tiga pejabat koperasi di Magetan, Jawa Timur menjadi buruan polisi gara-gara menyelewengkan dana anggota hingga lebih dari Rp 5 miliar.

Ketiga pejabat koperasi di Magetan tersebut terdiri dari ketua koperasi berinisial W, pengurus aktif inisial M dan Arianti bendahara koperasi.

Ketiganya pejabat Koperasi Syariah MSI ini sedang dicari keberadaannya oleh penyidik kepolisian Polres Magetan.

Sebab ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah/anggota koperasi oleh Polres Magetan, Polda Jawa Timur.

Uang Rp 5 miliar milik anggota koperasi itu ternyata digunakan para tersangka untuk trading emas (gold trading) di Surabaya .

Perbuatan tiga pejabat koperasi itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang melibatkan akuntan independen.

Serta hasil koordinasi dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Magetan.

“Dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka."

"Mereka adalah W, M, dan Arianti, yang masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Magetan saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025) dikutip dari TribunJatim.com.

Menurut Erik, langkah ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait sejauh mana penanganan kasus dugaan penyelewengan dana di Koperasi Syariah MSI.

“Kami harap masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan dana tabungan milik anggota digunakan untuk aktivitas trading di Surabaya.

“Salah satu uang yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar, digunakan untuk trading gold, dan tidak pernah dikembalikan ke koperasi,” ujar Joko.

Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

W menjabat sebagai ketua koperasi, M sebagai pengurus aktif, sedangkan Arianti, bendahara koperasi, hingga kini masih buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Polisi telah meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya.

“Kami imbau masyarakat segera melapor bila mengetahui keberadaan Arianti, bendahara Koperasi MSI. Bisa langsung ke Polres Magetan atau saya sendiri,” ujar Joko.

Selain penyalahgunaan dana, penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen dan laporan RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Dalam laporan tersebut, koperasi digambarkan dalam kondisi sehat padahal sebenarnya telah mengalami kerugian besar.

“Mereka membuat RAT palsu seolah-olah koperasi sehat, padahal sudah rugi. Laporan itu dipakai untuk menarik minat masyarakat agar menyimpan uangnya di koperasi,” ungkap Joko.

Polisi kini tengah melakukan tracing aset milik para tersangka, termasuk menyita sebidang tanah di wilayah Sempol, Magetan, yang diduga dibeli dari hasil penyalahgunaan dana anggota.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Magetan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.

“Kami sudah menetapkan tiga tersangka, satu masih dalam pencarian. Kami mohon doa agar proses penegakan hukum berjalan lancar dan adil,” pungkasnya.

Peristiwa Lain

Seorang warga kaget saldo rekening lenyap sebesar Rp 10 juta.

Pelakunya adalah temannya sendiri yang bernama Nugroho Nanang Pratikto (24).

Warga asl Kabupaten Way Kanan, Lampung ini ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku mencuri uang sebesar Rp 10 juta yang dilakukan secara elektronik dengan membobol M-Banking korban.

Adapun korban adalah Satria Agasty Putra Erwaza (19) asal Ponorogo, Jawa Timur.

Keduanya menurutnya sudah saling mengenal dan bekerja di tempat yang sama.

"Korban melapor karena saldo di rekeningnya hilang pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 01.00 di kos yang berada di wilayah Nambangan, Kecamatan Selogiri," katanya, Sabtu (8/11/2025), melansir dari TribunSolo.

Awalnya korban mendapati aplikasi M-Banking miliknya error dan tidak bisa diakses.

Setelah melakukan reset, korban mengecek kembali akun tersebut dan mendapati saldo tabungannya telah berkurang.

Korban kemudian memeriksa mutasi rekening.

Dari situ diketahui ada empat kali penarikan masing-masing sebesar Rp2,5 juta, dengan total Rp10 juta.

"Penarikan uang dilakukan di sebuah minimarket di Selogiri pada pada tanggal 2 dan 5 November 2025," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk ditindaklanjuti.

Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan, pada Jumat sore (7/11/2025), petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di Stasiun Solo Balapan.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian uang korban melalui akses tidak sah ke akun M-Banking.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta modus yang digunakan untuk mengakses akun korban,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(*)

Berita Selanjutnya Teknisi Tewas Tergencet saat Reparasi Lift, Korban sempat Teriak Minta Tolong

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved