Berita Terkini Nasional
Nasib Tragis Kepsek yang Bela Honorer, Kini Dipecat dan Nyaris Setahun Tak Digaji
Nasib tragis Rasnal, eks kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipecat setelah membantu guru honorer mendapatkan gaji.
Ringkasan Berita:
- Nasib tragis Rasnal, eks kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipecat setelah membantu guru honorer mendapatkan gaji.
- Hal ini berawal saat dia menggelar rapat komite sekolah dan membuat kesepakatan sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan per siswa untuk membantu honor guru pada 19 Februari 2018.
- Ia kini tetap mengajar meski tidak digaji dan menggantungkan hidupnya pada anak-anaknya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Selatan - Nasib tragis Rasnal, eks kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipecat setelah membantu guru honorer mendapatkan gaji. Ia kini tetap mengajar meski tidak digaji.
“Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ucapnya lirih dikutip dari TribunTimur, Rabu (12/11/2025).
Statusnya sebagai aparatur sipil negara dicabut melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, setelah ia menjalani vonis pidana satu tahun dua bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023.
Kisah itu bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.
“Saya kaget sekali. Bagaimana bisa mereka tidak dibayar selama itu? Padahal mereka tetap mengajar," kenangnya.
Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, dari sepuluh guru itu, hanya satu yang memenuhi kriteria.
“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.
Rasnal kemudian menggelar rapat komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018. Rapat itu melahirkan kesepakatan yakni sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan per siswa untuk membantu honor guru.
“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal.
Dana komite itu membuat sekolah bergeliat. Guru kembali bersemangat, lingkungan sekolah lebih terawat, dan kegiatan belajar mengajar meningkat. “Saya melihat perubahan nyata. Sekolah hidup kembali,” ujarnya.
Laporan LSM
Pandemi 2020 menjadi awal badai baru. Muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli). Laporan diterima kepolisian, dan Rasnal menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan.
Ia menjalani pemeriksaan dan persidangan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia pun harus mendekam di penjara.
Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.
“Saya tidak punya uang 50 juta untuk membayar denda, jadi saya jalani semuanya,” katanya, tersenyum getir.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
| Siswi SMK Tewas Dihajar Seusai Pergoki Maling di Kamar Mandi, Sempat Teriak |
|
|---|
| Nasib Oknum Lurah Seusai Dilaporkan Keluarga Sendiri atas Dugaan Selingkuh |
|
|---|
| Pelajar Perempuan Diteror Pakai Foto Pribadi, Korban Diperas hingga Rp60 Juta |
|
|---|
| Suami yang Gerebek Istri Sah Berduaan dengan Oknum TNI, Malah Minta Maaf, Ada Apa? |
|
|---|
| Keluarga Curiga Kondisi Tubuh Anak Berubah, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nasib-Tragis-Kepsek-yang-Bela-Honorer.jpg)