Berita Terkini Nasional
Eks Kepsek Ngadu ke DPRD, Bela Honorer Malah Dipecat, Dipenjara dan Tidak Digaji
Eks kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal, mengadukan nasibnya ke DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (12/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Eks kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal, mengadukan nasibnya ke DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).
- Rasnal diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari jabatannya setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu untuk membantu honorer.
- Kini ia tidak lagi menerima gaji dan tertera keterangan bahwa gaji miliknya itu ditahan sementara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi - Eks kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal, mengadukan nasibnya ke DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Rasnal diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari jabatannya setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik. Ia bahkan harus mendekam selama delapan bulan di penjara.
Namun, setelah merampungkan hukuman tersebut, sejak 1 Oktober tahun lalu, gajinya tiba-tiba tidak lagi masuk ke rekening. Bahkan tertera keterangan bahwa gaji miliknya ditahan sementara.
“Pada tanggal 1 Oktober, gaji saya tidak masuk. Saya tanya ke teman-teman, semua bilang sudah terima. Saya cek ke bank, ternyata nama saya dilingkari dan tertulis ‘gaji ditahan sementara’,” katanya, dikutip dari TribunTimur, Rabu (12/11/2025).
Menurut Rasnal, pihak bank menjelaskan bahwa penahanan gajinya bukan wewenang mereka dan menyarankan agar ia berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.
“Saya hubungi bagian gaji di Dinas Pendidikan. Mereka bilang, memang ada nota dinas dari Kepala Cabang Dinas Wilayah 12 untuk menahan gaji saya,” ungkapnya.
Ia kemudian menemui Kepala Cabang Dinas Wilayah, untuk meminta penjelasan. “Beliau bilang tidak bermaksud mengirim nota dinas untuk menahan gaji saya. Tapi kenyataannya, gaji saya tetap tidak dibayarkan,” ujarnya.
Meski tidak menerima gaji, Rasnal tetap mengajar selama lebih dari satu tahun. “Saya tidak terima gaji pokok, tunjangan sertifikasi, maupun TPP. Saya tetap mengajar dalam kondisi sakit dan bingung. Saya merasa benar-benar dizalimi,” kata dia.
Rasnal mengaku sudah berulang kali berusaha mencari keadilan. Ia menemui bagian hukum Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, namun selalu mendapat jawaban yang sama. “Setiap kali saya datang, mereka bilang, kalau sudah pernah dipenjara sehari saja, berarti sudah otomatis PTDH,” tuturnya.
Ia menambahkan, satu-satunya pegawai yang menurutnya bersikap ramah dan terbuka adalah pejabat BKD bernama Jiriana. “Saya sudah tiga atau empat kali ke sana. Ibu Jiriana selalu menerima saya dengan baik, meski jawabannya tetap sama,” katanya.
Rasnal mengaku harus menggunakan uang pinjaman untuk ongkos ke Makassar dan mengurus nasibnya sendiri. Hingga akhirnya, pada 25 September lalu, ia menerima kabar bahwa SK PTDH atas namanya sudah terbit.
“Saya hanya bisa bilang Alhamdulillah. Setidaknya saya tahu kejelasannya. Tapi saya sedih, bertanya dalam hati, apa yang saya curi dari negara sampai harus diberi hukuman seperti ini?” ucapnya sambil menahan kesedihan.
Ia menegaskan, seluruh dana komite di sekolah dikelola secara transparan berdasarkan hasil rapat bersama orang tua siswa. Namun, hal itu tidak mengubah nasibnya yang tetap diberhentikan.
Merasa tidak mendapat keadilan, Rasnal akhirnya mengadukan kasusnya ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
“Pak Ismar dan Pak Abdul Muis dari PGRI Luwu Utara mendengarkan cerita saya. Setelah itu, mereka mengadakan beberapa kali rapat solidaritas,” jelasnya.
| Istri Uya Kuya Dituding Sibuk Main HP saat Lagu Indonesia Raya, Berujung Laporan Polisi |
|
|---|
| Buntut Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Akan Jalani Sidang Etik |
|
|---|
| Pengakuan Pilu Kepsek Dipenjara Usai Galang Dana untuk Honorer, 'Beginikah Nasib Guru?' |
|
|---|
| Bocah Alvaro Kiano Nugroho Hilang Sejak 6 Maret 2025, Diduga Diculik |
|
|---|
| Nasib Tragis Kepsek yang Bela Honorer, Kini Dipecat dan Nyaris Setahun Tak Digaji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Eks-kepala-SMA-Negeri-1-Luwu-Utara-Rasnal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.