Berita Terkini Nasional

Nasib Ibu Guru Gelapkan Tabungan Murid Rp 95 Juta Gegara Terjerat Pinjol, Suami Kabur

Irononisnya, ibu guru tersebut sudah ditinggalkan suaminya saat masalah itu mencuat ke publik.

TribunJatim.com
ILUSTRASI UANG - Seorang guru menggelapkan uang tabungan murid hampir seratus juta rupiah untuk mencicil tagihan pinjaman online. 
Ringkasan Berita:
  • Guru SD berinisial D di Ogan Ilir menggelapkan tabungan siswa Rp 95 juta.
  • Ternyata ibu guru D tersebut terdesak ekonomi dan terlilit pinjol.
  • Kini guru D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mendapat vonis penjara 10 bulan.
 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Ogan Ilir - Terungkap nasib ibu guru SD di Ogan Ilir, Sumatera Selatan sudah terjerat pinjaman online (Pinjol) kini terbongkar menggelapkan uang tabungan murid hingga hampir Rp 100 juta.

Irononisnya, ibu guru tersebut sudah ditinggalkan suaminya saat masalah itu mencuat ke publik.

Parahnya, momen tersebut terjadi saat si ibu guru sedang hamil lima bulan. Kini harus berurusan dengan hukum.

Guru berinisial D tersebut menggelapkan uang tabungan para muridnya diduga karena terjadi lantaran desakan ekonomi.

Terutama setelah si ibu guru ditinggal pergi suami tanpa alasan yang jelas. 

Ternyata D menggunakan uang tabungan para murid untuk membayar tagihan pinjaman online alias pinjol.

Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online, yaitu layanan peminjaman uang yang dilakukan melalui aplikasi atau platform digital tanpa perlu tatap muka langsung.

Ciri utama pinjol yakni proses cepat dan mudah, cukup bermodal ponsel dan data diri. Ada dua jenis pinjol, legal (terdaftar/berizin OJK) dan ilegal. 

Umumnya memiliki bunga dan denda yang lebih tinggi dibanding pinjaman konvensional, terutama yang ilegal.

Program Tabungan Dijalankan

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJambi.com, kasus yang membelit D berawal ketika di sekolah tempatnya mengajar, program tabungan siswa kembali dijalankan pada Juli 2024.

Saat itu, D dipercaya mengumpulkan tabungan dari 10 kelas yang totalnya sekitar 280 siswa, dengan setoran mingguan dari para murid.

Namun, uang yang seharusnya disetor secara berkala ke bagian administrasi sekolah justru menjadi titik awal persoalan besar yang menjeratnya.

Memasuki bulan berikutnya, atau Agustus hingga November 2024, D mulai menahan sebagian dana tabungan siswa.

Pada saat yang sama, rumah tangganya berantakan setelah suaminya pergi meninggalkan rumah tanpa memberikan nafkah sedikit pun.

D memakai uang itu untuk kebutuhan harian, hingga akhirnya tak mampu lagi mengendalikan jumlah dana yang sudah ia gunakan.

Kondisi Hamil 5 Bulan Terbongkar

Pada Januari 2025, sejumlah rekan kerja mulai curiga karena perubahan sikap D yang tampak semakin stres dan kerap meminjam uang.

Di momen itu terungkap bahwa D sedang hamil lima bulan dan menjalani semua tekanan hidupnya seorang diri.

Namun, saat itu belum ada yang mengetahui bahwa tabungan siswa telah diselewengkan.

Sampai akhirnya, D masuk dalam jeratan pinjol.

Keterdesakan ekonomi membuat D kembali memakai sebagian besar dana tabungan.

Ia menghabiskan uang tersebut untuk sejumlah keperluan, seperti biaya kontrol kehamilan, membayar cicilan pinjaman online, kebutuhan sehari-hari, dan persiapan persalinan.

Dalam rentang ini, total dana yang terpakai akhirnya membengkak hingga mencapai Rp 95 juta.

Kebohongan Terungkap

Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, pihak administrasi menemukan bahwa tidak ada dana masuk dari kelas yang dipegang D.

Investigasi internal dilakukan, dan D akhirnya mengakui bahwa uang tabungan siswa telah ia gunakan untuk keperluan pribadi.

Walau sebagian guru merasa kasihan, pihak sekolah tetap melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, karena menyangkut hak ratusan siswa.

D kemudian dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.

Pengakuan Penuh Haru

Dalam persidangan, D tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan kondisi hidupnya yang serba sulit.

Ia mengaku ditinggalkan suami di tengah kehamilan, tak memiliki pendapatan tambahan, terjerat pinjol, takut kehilangan pekerjaan, dan khawatir tak bisa mengakses BPJS Kesehatan untuk proses persalinan.

Majelis hakim mempertimbangkan kesaksiannya dengan mengacu pada PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.

Majelis hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada D.

D menerima putusan tersebut, sementara pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved