Berita Terkini Nasional

Sosok "Tokoh Besar" di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi, Waketum Joman: Kita Tahu lah

Pernyataan Joko Widodo ( Jokowi ) soal ada "tokoh besar" di balik isu ijazah palsu yang terus digaungkan Roy Suryo cs, kembali menjadi perbincangan.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
SOSOK TOKOH BESAR - Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) saat ditemui di kediamannya, Jumat (12/9/2025). Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, mencurigai sejumlah tokoh ada di balik tuduhan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Pernyataan Jokowi soal “tokoh besar” di balik isu ijazah palsu kembali ramai setelah Roy Suryo cs ditetapkan tersangka.
  • Joman mencurigai kemunculan beberapa tokoh berafiliasi sama, sementara tim pendukung Jokowi klaim siap membuktikan keaslian ijazah dengan ratusan saksi dan bukti.
  • Polda Metro Jaya membuka peluang gelar perkara khusus; total delapan tersangka terbagi dua klaster, terancam hingga 6 tahun penjara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pernyataan Joko Widodo ( Jokowi ) soal ada "tokoh besar" di balik isu ijazah palsu yang terus digaungkan Roy Suryo cs, kembali menjadi perbincangan publik.

Hal tersebut setelah kembali bermunculan sejumlah tokoh dalam kasus yang kini mulai memasuki babak baru setelah penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo cs.

Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, bahkan mencurigai sejumlah tokoh ada di balik tuduhan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI tersebut.

Ijazah palsu adalah dokumen kelulusan atau sertifikat pendidikan yang dibuat, dipalsukan, atau dimanipulasi sehingga tampak seolah-olah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi, padahal tidak pernah diterbitkan secara sah.

Ciri-ciri umum ijazah palsu, di antaranya identitas atau nomor seri tidak sesuai data lembaga pendidikan, format, tanda tangan, atau stempel berbeda dari standar resmi, dan diperoleh tanpa mengikuti proses pendidikan atau ujian. Penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana, karena termasuk pemalsuan dokumen resmi.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJakarta.com, Andi mempertanyakan kemunculan sejumlah tokoh yang menurutnya memiliki berlatar belakang politik yang sama.

Andi menilai pihak yang tiba-tiba muncul dan ikut bersuara, sebagian berasal dari Partai Demokrat. 

"Coba kita lihat ya, Denny Indrayana tiba-tiba ngomong, saya bertanya wah Denny Indrayana kan Demokrat, terus disebut juga Agus Samsudin itu dari Demokrat, Roy Suryo Demokrat, Subhan Palal Demokrat. Wah ini apakah di belakangnya itu mereka? Big Question. Iya kan? Saya enggak menuduh ya, orang akan berpikir itu. Jadi kita mengaitkan lagi pada akhirnya," ujar Andi seperti dikutip dari tayangan The Daily Buzz pada Selasa (18/11/2025). 

Andi pun kembali mengungkit pernyataan Jokowi yang sebelumnya pernah menyebut adanya "orang besar" yang berada di balik isu tersebut. 

Menurutnya, pernyataan Jokowi kembali relevan melihat adanya sejumlah tokoh yang berafiliasi dari partai yang sama. 

"Wah Pak Jokowi pernah ngomong nih, ada orang besar di belakang itu. Ya kalau jelas kan kita tahu lah, bagaimana misalnya dari luar negeri siapa yang bermain, kita juga tahu," lanjutnya. 

Siap maju ke pengadilan

Andi menyebut bahwa kasus ini sudah mengarah ke pengadilan. 

Pihaknya pun telah menyiapkan amunisi untuk membuktikan ijazah Jokowi asli. 

"Ya, ada 130 saksi, ada 20 saksi ahli dengan 700 barang bukti ini berkaitan semua," katanya. 

Baca juga: KPU RI Bantah KPU Surakarta Musnahkan Ijazah Jokowi, Begini Faktanya

"Dari Gadjah Mada, buktinya hampir 100 lebih yang berkaitan dengan Pak Jokowi, waktu dia masuk pertama dari koran yang namanya kayak Sipenmaru sampai dia selesai, dia punya dokumentasi, berikut juga ijazah teman-temannya yang sudah dia rangkum dan dia tinggal bikin satu beberapa bundel. Tinggal dibawa nanti dalam pembuktian di pengadilan," pungkasnya.

Buka peluang gelar perkara khusus

Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus itu diajukan Roy Suryo Cs yang berstatus sebagai tersangka.

"Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November, dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," kata Budi, Jumat (21/11/2025).

Budi menjelaskan, permohonan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka yang diatur dalam Peraturan Kapolri.

"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujar Kabid Humas.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved