Berita Terkini Nasional

Temuan Baru Polisi Saat Olah TKP Kedua di Lokasi Tewasnya Dosen Levi, Bawa BB

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mendapatkan sejumlah temuan baru di lokasi tewasnya bu dosen di Semarang.

TribunJateng.com/Dokumentasi Polda Jateng
OLAH TKP - Polda Jateng melakukan olah TKP kedua di kos-hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Sabtu (22/11/2025). Mereka menemukan obat-obatan yang akan diteliti apakah berkaitan dengan penyebab kematian korban. 
Ringkasan Berita:
  • Olah TKP kedua kematian dosen Untag Semarang, Levi (35), menemukan obat-obatan yang kini diteliti Labfor Polda Jateng.
  • Levi tewas di kamar kostel bersama AKBP Basuki, yang kini dipatsus karena pelanggaran kode etik berat.
  • Penyidikan masih berjalan, belum ada tersangka; polisi menunggu hasil autopsi, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Semarang - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mendapatkan sejumlah temuan baru di lokasi tewasnya bu dosen di Semarang.

Temuan tersebut didapat saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kedua kalinya di kamar kostel tempat dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) ditemukan tewas mengenaskan.

Adapun temuan tersebut berupa obat-obatan yang diduga dikonsumsi dosen Levi semasa hidupnya.

Dosen Untag Semarang itu, ditemukan tewas tanpa busana di kamar kostel di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang pada Senin (17/11/2025), sekitar pukul 05.40 WIB. AKBP Basuki menjadi orang pertama yang mengetahui kematian Levi.

AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, kini ditempatkan di penempatan khusus alias patsus, lantaran dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat.

Adapun pelanggaran kode etik berat tersebut dikenakan ke AKBP Basuki lantaran ia telah memiliki istri, namun menjalin hubungan dengan wanita, secara tidak sah.

Pelanggaran kode etik berat adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang pegawai, aparat, atau profesi tertentu yang melanggar prinsip-prinsip dasar etika secara serius sehingga merusak integritas, kepercayaan publik, serta mencoreng profesi atau institusi tempat ia bekerja.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJateng.com, obat-obatan itu diambil untuk diteliti oleh tim Laboratorium Forensik Polda Jateng yang dilibatkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

"Iya kami temukan ada obat-obatan dan barang lainnya, tim Labfor (Laboratorium Forensik) akan cek secara forensik bagaimana isi zatnya" ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio tanpa menyebut detail jenis obat itu. 

Dosen Levi ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 210, yang ditempati korban bersama Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, AKBP Basuki.

Ia tewas terkapar di lantai dengan posisi telentang di kamar hotel. Di kamar itu, terdapat polisi AKBP Basuki yang merupakan kekasih korban.

Keluarga Levi menyebut korban meninggal dunia akibat alami gangguan jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum meninggal dunia.

Dwi melanjutkan, olah TKP lanjutan itu sebagai langkah untuk mendapatkan fakta kejadian secara forensik. Maka dari itu, ia melibatkan tim dari Labfor Polda Jateng.

"Semua barang bukti di dalam yang terkait dengan kejadian semua sudah diambil," bebernya.

Tim forensik juga sedang bekerja mengurai linimasa komunikasi antara korban dan AKBP Basuki yang terekam di handphone Mereka berdua. Terutama komunikasi sebelum korban ditemukan meninggal dunia. 

Baca juga: Dosen Levi 2 Kali Punya Kekasih Polisi, Berujung Tewas Tragis Saat Pacari AKBP

"Jadi penyelidikan masih berproses, kami juga sedang menunggu hasil (autopsi) dari kedokteran forensik, pemeriksaan saksi, dan barang bukti lainnya," terang Dwi kepada Tribun. 

Dwi menyebut, telah menerbitkan laporan polisi terkait kasus kematian dosen tersebut untuk membuktikan kasus ini ada pidana atau sebaliknya.

"Kami belum bisa memastikan kasus ini ada tindak pidana atau tidak, kami nanti akan memastikannya melalui penyelidikan ini," katanya.

Belum Ada Tersangka

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya di lokasi tewasnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Dosen Levi sebelumnya ditemukan tewas dengan di kos-hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.

Proses olah TKP dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jateng dan Tim Inafis.

Mereka melakukan olah TKP secara tertutup yang berfokus ke kamar 210 tempat dosen Levi ditemukan tewas dalam kondisi telanjang dengan posisi tubuh terkapar di lantai hotel.

"Iya, kami lakukan olah TKP kedua di lokasi kejadian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Artanto, olah TKP di lokasi kejadian merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh penyidik. Kegiatan itu juga bisa saja dilakukan berulang kali.

"Olah TKP pertema dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya," katanya.

Tujuan olah TKP, kata Artanto, untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian dosen Untag. Selain itu, olah TKP juga untuk menguatkan temuan dari olah TKP sebelumnya.

"Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya," tuturnya.

Menurut Artanto, olah TKP sebagai pembuktian kasus ini mengarah ke tindak pidana atau sebaliknya. Hasil di lapangan tersebut nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, atau petunjuk lainnya.

"Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara," ujarnya.

Ia membantah, AKBP Basuki yang menjadi saksi kunci kasus meninggalnya korban sebagai tersangka. Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan selepas gelar perkara. Sejauh ini, gelar perkara belum dilakukan.

"Belum tersangka, kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved