Berita Terkini Nasioal

Belok Tanpa Sein Berujung Maut, Pria Tusuk Pengendara Motor Tembus Jantung

A nekat membunuh pengendara sepeda motor bernama Hadi Sukma Jaelani karena belok mendadak tanpa menghidupkan lampu sein.

Editor: Kiki Novilia
Kompas.com/Ardhi Ridwansyah
PEMBUNUHAN - Ilustrasi pengendara motor. A nekat membunuh pengendara sepeda motor bernama Hadi Sukma Jaelani karena belok mendadak tanpa menghidupkan lampu sein. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial A nekat membunuh pengendara sepeda motor bernama Hadi Sukma Jaelani karena belok mendadak tanpa menghidupkan lampu sein. 
  • Peristiwa tragis itu terjadi di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jumat (21/11/2025) pukul 21.30 WIB.
  • A akhirnya berhasil diringkus polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandung - Seorang pria berinisial A nekat membunuh pengendara sepeda motor bernama Hadi Sukma Jaelani karena belok mendadak tanpa menghidupkan lampu sein. 

Peristiwa tragis itu terjadi di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jumat (21/11/2025) pukul 21.30 WIB. A menghabisi nyawa Hadi dengan sekali tusukan. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Satreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (23/11/2025), A ditampilkan ke publik. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton lantas mengurai kronologinya.

"Korban menggunakan sepeda motor melintas di wilayah Bundaran Pasar Kordon. Lalu, korban berpapasan dengan pelaku A yang kemudian si pelaku ini menegur korban gara-gara belok tanpa menyalakan lampu sein," katanya, dikutip dari TribunJabar, Minggu (23/11/2025).

Korban yang kesal hingga kemudian mengejar pelaku dan terjadilah perselisihan di depan sebuah minimarket. Lanjut Anton, perkelahian itu berlanjut pada penusukan fatal yang mengakibatkan kematian.

"Korban ditusuk dan terjatuh bersimbah darah sebelum dinyatakan meninggal. Lukanya sih hanya satu tusukan tapi di dada menembus jantung," ujarnya. 

Pelaku A ini langsung pulang setelah kejadian. Dia kemudian bercerita ke ayahnya. Ayahnya pun meminta si A untuk pergi dahulu yang ternyata menginap di rumah temannya.

"Keesokan harinya atau Sabtu (22/11/2025) pukul 14.00 WIB, pelaku pergi lagi ke tempat kerjanya di apotek dan pukul 20.00 WIB, dia pergi ke Ciwidey untuk menemui teman sekaligus bersembunyi dari kejaran polisi. Di sana kami berhasil menangkap pelaku," kata Anton.

Anton menyebut, A kesal kepada korban karena belum menerima permohonan maafnya. Pelaku juga mengaku dalam pengaruh obat-obatan.

Polisi menerapkan pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara kepada A.

Berita selanjutnya Wanita Paruh Baya Tewas Ditikam Tetangga, Pelaku Malah Pinjam Uang Rp1 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved