Berita Terkini Nasional

Identitas 6 Polisi yang Keroyok 2 Debt Collector hingga Tewas

Identitas para pelaku pengeroyokan dua debt collector atau mata elang (matel) sampai tewas di Jakarta Selatan terungkap.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENGEROYOK DEBT COLLECTOR - Polisi menetapkan enam pelaku kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector berujung kematian yang terjadi Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Enam pelaku merupakan anggota polisi dari Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Identitas para pelaku pengeroyokan dua debt collector atau mata elang (matel) sampai tewas di Jakarta Selatan terungkap. 
  • Keenam pelaku merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan berpangkat brigadir. 
  • Mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta Selatan - Identitas para pelaku pengeroyokan dua debt collector atau mata elang (matel) sampai tewas di Jakarta Selatan terungkap. 

Para pelaku berjumlah enam orang itu rupanya anggota kepolisian. Keenamnya terlibat dalam insiden tewasnya dua debt collector di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Setelah diusut, rupanya seluruhnya merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka berpangkat brigadir, mayoritas adalah Brigadir Dua atau Bripda, merupakan pangkat terendah dalam Bintara.

Bripda dengan lambang satu balok panah perak. Dulunya, pangkat Bripda disebut dengan Sersan Dua Polisi. Pangkat ini memiliki posisi yang sama dengan Sersan Dua dalam kemiliteran.

Adapun nama lengkap para pelaku adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Identitas tersebut diungkap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.

"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.

"Keenam tersangka anggota satuan pelayanan masyarakat Mabes Polri," tambah Trunoyudo.

Keenamnya ditahan dan dijerat 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia. Saat ini polisi masih memeriksa para terduga pelaku secara intensif.

Rencananya keenam anggota tersebut akan di sidang etik Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pekan depan.

Dua Debt Collector Tewas

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan bahwa satu matel yang sempat dirawat di rumah sakit meninggal dunia.

"Iya (meninggal di rumah sakit, red)," ucapnya kepada wartawan Jumat (12/12/2025).

Kombes Nicolas menyebut kedua korban bertugas sebagai mata elang dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal dunia di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit.

Namun saat ini kedua jenazah inisial MET dan NAT sudah dipindahkan dari rumah sakit.

"Dua jenazah itu mulanya di Rumah Sakit Budhi Asih kemudian dipindahkan ke rumah duka," tambahnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved