Berita Terkini Nasional

SP Laporkan Pacar TNI yang Ingkar Janji, Enggan Menikahi Setelah Menghamili

SP melaporkan oknum TNI bernama Kopda MU ke Pomdam XV Pattimura karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamilinya.

Tayang:
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
LAPORKAN OKNUM TNI - Foto ilustrasi menikah. SP melaporkan oknum TNI bernama Kopda MU ke Pomdam XV Pattimura karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamilinya. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang wanita berinisial SP melaporkan oknum TNI bernama Kopda MU ke Pomdam XV Pattimura karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamilinya. 
  • Padahal Kopda MU sebelumnya sudah menemui keluarga SP dan berjanji akan menikahi sang kekasih.
  • SP melaporkan kasus tersebut ke Detasmen Polisi Militer (Denpom) Kodam XV Pattimura untuk diproses hukum.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, AmbonSeorang wanita berinisial SP melaporkan oknum TNI bernama Kopda MU ke Pomdam XV Pattimura karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamilinya. 

SP merasa kecewa karena  Prajurit Yonif 733 Masariku Kodam XV Pattimura itu seakan lari dari tanggung jawab. Padahal Kopda MU sebelumnya sudah menemui keluarga SP dan berjanji akan menikahi sang kekasih.

Akan tetapi, Kopda MU tak juga menepati janjinya. Bahkan hingga calon bayi yang dikandung SP mengalami keguguran, keduanya tidak kunjung menikah.

Karena itulah, SP melaporkan kasus tersebut ke Detasmen Polisi Militer (Denpom) Kodam XV Pattimura untuk diproses hukum.

Terkait masalah tersebut, Komdan Denpom Kodam XV Pattimura Kolonel Cpm Sutrisno menegaskan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani.

Ia memastikan siapa pun prajurit yang bersalah akan diproses sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada prajurit yang kebal hukum. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana apapun, pasti akan diproses sesuai hukum militer yang berlaku tanpa pengecualian,” kata Sutrisno kepada wartawan Kompas, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, terkait penanganan kasus tersebut, pihaknya telah memangil SP selaku korban untuk dimintai keterangannya sejak 29 Desember 2025. Namun, pemadaman listrik di Ambon membuat pemeriksaan tertunda dan dijadwalkan ulang.

“Pada tanggal 30 Desember 2025, Sdri SP tidak datang ke Pomdam, namun berjanji akan datang pada 31 Desember 2025."

"Akan tetapi, hingga 31 Desember dan bahkan saat dihubungi kembali pada 5 Januari 2026, Sdri SP tetap tidak hadir dengan alasan sibuk dan akan menginfokan kembali kapan bisa datang,” terangnya.

Ia menyatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara transparan dan profesional.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa Pangdam XV Pattimura telah berulang kali menekankan bahwa siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tetap akan diproses hukum dan ditindak secara tegas.

“Pangdam XV Pattimura tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemecatan dapat diterapkan sesuai bobot pelanggaran,” ungkapnya.

Untuk mempercepat proses hukum kasus tersebut, Sutrisno pun meminta kepada SP segera datang ke Pomdam XV Pattimura untuk melanjutkan pemeriksaan. 

“Pomdam XV Pattimura sampai saat ini juga masih menunggu info dari saudari SP untuk melanjutkan pemeriksaan kembali dalam proses penyidikan, sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan secara hukum,” katanya.

Berita selanjutnya Anggota TNI Praka Satria Meninggal Ditembak KKB di Papua

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved