KPK OTT Ditjen Bea Cukai

Barang Bukti Fantastis yang Diamankan dari OTT Bea Cukai, Total Rp40,5 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mengamankan barang bukti bernilai fantastis dari operasi tangkap tangan atau OTT di Ditjen Bea Cukai.

Tayang:
TRIBUNNEWS/Jeprima
KORUPSI BEA CUKAI - Pegawai KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Bea Cukai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • KPK melakukan OTT di Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026).
  • Sebanyak 17 orang diamankan, termasuk pejabat DJBC Rizal Fadillah.
  • Barang bukti yang disita bernilai Rp40,5 miliar berupa emas 5,3 kg, uang asing, rupiah, dan barang mewah.
  • Suap diduga terkait pengaturan jalur impor PT Blueray agar lolos pemeriksaan.
  • Kasus telah naik penyidikan, lima tersangka ditahan, satu buron.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mengamankan barang bukti bernilai fantastis dari operasi tangkap tangan atau OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari logam mulai hingga uang asing.

Sebanyak 17 orang diamankan KPK dari operasi senyap yang dilakukan di dua daerah itu, yakni Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026).

Satu di antaranya yang turut diamankan yakni Rizal Fadillah, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.

OTT adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, yaitu tindakan penegak hukum menangkap seseorang secara langsung saat sedang melakukan tindak pidana, terutama korupsi. Istilah ini sering digunakan oleh KPK untuk menggambarkan penangkapan pelaku yang tertangkap basah dengan barang bukti seperti uang suap atau dokumen transaksi ilegal.

Baca juga: Baru 8 Hari Pindah Tugas ke Lampung Jabat Kakanwil DJBC, Rizal Terjaring OTT KPK

Dikutip Tribunlampung.co.dari Tribunnews.com, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar. 

Angka ini dinilai sangat fantastis untuk ukuran pejabat teknis.

Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:

  • Emas/Logam Mulia: Total 5,3 Kg (terdiri dari 2,5 kg senilai Rp7,4 miliar dan 2,8 kg senilai Rp8,3 miliar).
  • Mata Uang Asing: SGD1,48 juta (sekitar Rp17 miliar), USD182.900, dan JPY550.000.
  • Rupiah: Uang tunai Rp1,89 miliar.
  • Barang Mewah: 1 buah jam tangan mewah senilai Rp 138 juta dan tas Louis Vuitton.

"Karena memang kalau dilihat dari nilainya kan fantastis gitu ya. Nilai emasnya sendiri 5,3 kilo, jumlah uang asingnya juga besar. Sampai ada yang 1 sekian juta dolar Singapura," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Modus Karpet Merah Importir

Uang dan emas tersebut diduga merupakan hasil suap dari PT Blueray (PT BR) kepada pejabat Bea Cukai, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2), Rizal (RZL), untuk memuluskan importasi barang.

Para tersangka pejabat Bea Cukai diduga memanipulasi 'Mesin Targeting' dengan mengatur parameter ke angka 70 persen. 

Akibatnya, barang-barang impor PT Blueray yang seharusnya masuk Jalur Merah (pemeriksaan fisik), bisa melenggang lewat Jalur Hijau tanpa pemeriksaan, meski diduga berisi barang palsu, KW, atau ilegal.

KPK kini telah menahan lima orang tersangka, termasuk Direktur P2 Rizal. 

Sementara itu, pemilik PT Blueray, John Field (JF), berhasil melarikan diri saat OTT berlangsung dan kini tengah diburu penyidik.

Saat digelandang ke tahanan, Rizal membantah adanya aliran dana ke atasan yang lebih tinggi. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved