KPK OTT Ditjen Bea Cukai
Akademisi Singgung Mental Serakah Kasus Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK
Ahmad Irzal Fardiansyah menilai langkah preventif seperti kenaikan gaji tidak akan menjadi solusi mutlak jika pejabat memiliki sifat rakus.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.Co.Id, Bandar Lampung – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Rizal, memancing sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Rizal ditahan KPK pada Jumat (6/2/2026) terkait dugaan gratifikasi importasi barang saat menjabat Direktur P2 DJBC.
Ia ditangkap di Lampung hanya berselang delapan hari setelah pelantikannya sebagai Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
Akademisi Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Ahmad Irzal Fardiansyah menilai, fenomena ini menunjukkan adanya kelengahan serius dalam proses manajerial di institusi pemerintah.
Menurutnya, meskipun sistem administrasi terus diperbaiki, faktor mentalitas pejabat tetap menjadi variabel yang paling sulit dikendalikan dan sering kali menjadi akar penyebab terjadinya korupsi.
Baca Juga Modus Kepala Bea Cukai yang Kena OTT KPK di Lampung, Sewa Apartemen Khusus Timbun Uang
"Fenomena ini menunjukkan masih adanya kelengahan atau kelemahan dalam proses manajerial di institusi pemerintah kita. Sebetulnya sistem administrasi bisa diperbaiki, namun yang paling sulit adalah memperbaiki mentalitasnya. Masalah korupsi ini cenderung berakar pada mental," ujar Ahmad Irzal saat diwawancarai, Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, bahwa langkah preventif seperti kenaikan gaji tidak akan menjadi solusi mutlak jika pejabat tersebut memiliki sifat rakus.
Irzal menekankan bahwa watak serakah inilah yang mendorong seseorang tetap melakukan korupsi meskipun secara finansial sudah berkecukupan dan pengawasan administratif sudah diperketat.
"Langkah-langkah preventif seperti kenaikan gaji dan perbaikan administrasi sudah dilakukan, namun jika mentalnya sudah mengarah pada sifat greedy atau rakus, korupsi tetap terjadi. Watak serakah inilah yang menurut saya menjadi faktor utama," imbuhnya.
Menanggapi kerentanan instansi seperti Bea Cukai, Pajak, hingga Polri terhadap praktik suap, Irzal tidak menampik adanya faktor kesempatan yang besar.
Godaan tersebut sering kali datang secara konsisten dari pihak luar, yang pada akhirnya meruntuhkan pertahanan integritas pejabat karena adanya iming-iming keamanan dalam bertransaksi ilegal.
"Bisa jadi (faktor kesempatan). Ada peluang yang muncul, mungkin ada pihak yang menawarkan. Awalnya mungkin ditolak, namun karena ditawarkan terus-menerus dengan iming-iming keamanan, akhirnya tergoda juga. Itulah godaan menjadi pejabat publik, terutama di instansi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik," jelasnya.
Sebagai solusi memutus mata rantai budaya korupsi, Irzal mendorong penguatan pengawasan internal di setiap lembaga agar lebih peka terhadap indikasi awal, seperti gaya hidup mewah atau flexing pejabat yang tidak sesuai profil.
Ia juga meminta masyarakat untuk lebih berani melaporkan segala bentuk pungutan liar agar kontrol eksternal berjalan beriringan dengan fungsi penegakan hukum.
"Fungsi ini (pengawasan internal) harus diperkuat untuk mendeteksi indikasi awal. Contohnya fenomena flexing di media sosial. Jika gaya hidup seorang pejabat tidak sesuai dengan profil gaji dan pangkatnya, pengawas internal harus segera melakukan klarifikasi dan evaluasi, jangan menunggu hingga KPK turun tangan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Barang Bukti Fantastis yang Diamankan dari OTT Bea Cukai, Total Rp40,5 Miliar |
|
|---|
| Modus Kepala Bea Cukai yang Kena OTT KPK di Lampung, Sewa Apartemen Khusus Timbun Uang |
|
|---|
| Kepala Bea Cukai yang Terjaring OTT KPK di Lampung Ditahan, Rizal Bantah Aliran Dana ke Atasan |
|
|---|
| Terungkap, OTT KPK di Bea Cukai Terkait Kongkalikong Impor, 12 Oknum Pegawai Diamankan |
|
|---|
| Kepala Bea Cukai Ditangkap di Lampung, Rizal Fadillah Ternyata Pernah Diperiksa Kasus Pencucian Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Akademisi-Hukum-Unila-Ahmad-Irzal-Fardiansyah-soal-ott-bea-cukai.jpg)