Berita Lampung

Disdikbud Lampung Terbitkan Edaran Pembelajaran Sekolah selama Ramadan

Surat Edaran Disdikbud Lampung menekankan keseimbangan antara kualitas akademik dan pembentukan karakter, serta penguatan nilai spiritual.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
SURAT EDARAN - Foto Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menerbitkan surat edaran turunan dari Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 
Ringkasan Berita:
  • Disdikbud Lampung resmi menerbitkan surat edaran turunan SEB tiga menteri terkait pembelajaran selama Ramadan.
  • SEB (Surat Edaran Bersama) itu dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
  • Disdikbud berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan instruksi dalam Surat Edaran 3 Menteri.

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menerbitkan surat edaran turunan dari Surat Edaran Bersama (SEB) tiga Menteri tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/857/SJ.

SEB yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 itu, tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengaku sudah menyusun surat edaran turunan yang mengatur secara teknis kegiatan belajar mengajar bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Lampung selama Ramadan.

"Surat Edaran Disdikbud Lampung bernomor 400.3.8/ /V.01/DP.2/2026 itu mengatur pembelajaran di bulan Ramadan dengan menekankan keseimbangan antara kualitas akademik dan pembentukan karakter, serta penguatan nilai spiritual, moral, dan sosial peserta didik," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Baca juga: Disdik Bandar Lampung Instruksikan Sekolah Terapkan SEB 3 Menteri selama Ramadan

"Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan instruksi dalam Surat Edaran 3 Menteri ini," sambungnya.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pada 16 dan 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Sementara itu, penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1447 Hijriah tetap berpedoman pada keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

"Adapun pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah," ujar Thomas.

Namun, Disdikbud Lampung mengingatkan agar penugasan tersebut tidak membebani peserta didik.

Sekolah diminta tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) atau proyek berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dapat dilakukan bersama keluarga, serta tidak menjadi beban bagi orang tua.

Luaran kegiatan dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap meminimalkan penggunaan internet.

Jadwal Masuk Sekolah Selama Ramadan

Pembelajaran tatap muka di sekolah kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan sejumlah penyesuaian.

"Untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran pagi, kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB. Sedangkan untuk pembelajaran petang dimulai pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, alokasi waktu setiap jam pelajaran selama bulan Ramadan dikurangi paling banyak 10 menit.

Meski ada pengurangan durasi, ketuntasan materi ajar tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

Selama Ramadan, sekolah juga diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter peserta didik.

"Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan," jelas Thomas.

Sementara bagi peserta didik beragama selain Islam, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Sekolah juga diminta mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan kegiatan sejenis lainnya.

Guru pun didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar peserta didik selama bulan Ramadan.
Jadwal Libur Idul Fitri 2026.

Dalam edaran tersebut juga ditetapkan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026.

Selama masa libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Disdikbud Lampung juga mengingatkan agar selama masa libur, satuan pendidikan tetap menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), perpustakaan, serta sarana dan prasarana lainnya melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Sekolah juga diminta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan peserta didik selama masa libur," ucap Thomas.

Peran Orang Tua Selama Belajar Mandiri

Dalam surat edaran, peran orang tua turut ditekankan, terutama saat anak melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah.

Orangtua didorong menumbuhkan aktivitas positif melalui praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta penguatan literasi, numerasi, dan karakter.

Aktivitas yang dianjurkan antara lain ibadah dan kajian keagamaan, membaca buku bersama anak, permainan yang melatih logika dan kreativitas, serta kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.

Selain itu, orang tua diminta menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet dengan menetapkan batas waktu penggunaan (screen time), mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial, serta mengarahkan pada konten yang bermanfaat dan menjauhkan dari konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.

Orang tua juga diimbau melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan fisik, psikis, berbasis gender, keterlibatan dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, serta praktik pernikahan usia dini.

Melalui edaran ini, Disdikbud Lampung berharap pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek spiritual, sosial, dan perlindungan anak, sekaligus menjaga kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved