Berita Lampung
Disdik Bandar Lampung Instruksikan Sekolah Terapkan SEB 3 Menteri selama Ramadan
Instruksi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, melalui Kepala Bidang Dikdas, Mulyadi Syukri.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Disdik Kota Bandar Lampung menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk menerapkan Surat Edaran Bersama (SEB) 2 Menteri.
- SEB tiga menteri tersebut terkait pembelajaran di sekolah selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
- Tiga kementerian yang mengeluarkan SEB tersebut adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung-Â Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung menginstruksikan seluruh kepala sekolah di wilayahnya untuk mengikuti dan mengimplementasikan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Instruksi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mulyadi Syukri.
Ia menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, baik SD maupun SMP, wajib menyesuaikan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan dalam SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Surat Edaran Bersama tersebut masing-masing bernomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Baca juga: Tiga Siswi SMP Baitul Jannah Torehkan Prestasi Gemilang di Ajang Taekwondo
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mulyadi Syukri menjelaskan, kebijakan ini mengatur secara rinci jadwal serta mekanisme pembelajaran selama bulan suci Ramadan, termasuk penyesuaian kegiatan akademik dan nonakademik di sekolah.
"Pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri. Siswa belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Namun demikian, satuan pendidikan diimbau agar tidak membebani siswa dengan pekerjaan rumah atau proyek berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.
"Penugasan selama belajar mandiri diharapkan sederhana, menyenangkan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Luaran bisa dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan, serta tetap mengurangi penggunaan internet," jelas Mulyadi.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, maupun satuan pendidikan keagamaan.
Selain pembelajaran reguler, sekolah juga diharapkan mengisi Ramadan dengan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial siswa.
Bagi siswa beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan lain yang dapat meningkatkan kualitas keimanan dan akhlak.
Sementara bagi siswa non-Muslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
"Adapun pada 16 hingga 20 Maret 2026 serta 23 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri bagi sekolah dan satuan pendidikan," ujar Mulyadi.
Selama masa libur tersebut, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
| Sopir Truk Babak Belur Dikeroyok Pengendara yang Tidak Terima Didahului |
|
|---|
| Polisi Menyelidiki Kematian Balita di Kolam Renang Hotel Mewah Bandar Lampung |
|
|---|
| Nasib Sopir Truk Tangki yang Menewaskan Guru dalam Kecelakaan di Underpass Unila |
|
|---|
| Pemprov Dukung Komitmen Pemerintah Pusat Perkuat Sektor Pertanian di Lampung |
|
|---|
| Balita Meninggal di Kolam Renang Hotel Mewah Bandar Lampung sempat Terima Tindakan CPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Disdik-Bandar-Lampung-minta-sekolam-menerapkan-SEB-3-menteri-selama-Ramadan.jpg)